DENPASAR– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus dugaaan Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan Direktur Utama BPR KS Bali Agung Sedana berinisial NS terkait pemberian kredit kepada 54 debitur dengan nilai Rp24,225 miliar yang tidak sesuai prosedur.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmad Sunanto bersama pihak Polda Bali, Rabu (25/4/2018).
Rokhmad menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan OJK terhadap kegiatan BPR KS Bali Agung Sedana yang kemudian ditindaklanjuti Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.
Modus operandi dilakukan NS sebagai Direktur Utama sekaligus sebagai Pemegang Saham PT. BPR KS Bali Agung Sedana adalah dengan memerintahkan pegawai BPR untuk memproses pemberian kredit kepada 54 debitur dengan total nilai sebesar Rp. 24,225 miliar pada periode Maret 2014 sampai Desember 2014.
Dijelaskan, proses pemberian kreditnya tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan pencatatan palsu. Selain itu, tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan perbankan.
Dalam kasus ini, kata Rokhmad, pelaku NS bekerjasama dengan JAL (Dirut/ pemilik PT. IHS penyalur tenaga kerja) yang saat ini sedang dilakukan penyidikan Penyidik Polda Bali.
Sejumlah tindakan penyidikan dilakukan OJK terkait kasus ini antara lain; memeriksa 25 orang saksi termasuk pegawai BPR tersebut, notaris, debitur, pemilik dan staf perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang.
Selain itu, memeriksa dua orang ahli dari internal OJK dan dari FH Universitas Udayana Bali, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Denpasar Bali.
Pihaknya menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta, Badung Bali terhitung sejak tanggal 3 November 2017.
BPR dimaksud, telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 12 April 2017, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.
Selain mengungkap kasus ini, Departemen Penyidikan OJK menangani 9 kasus di sektor jasa keuangan yang kesemuanya telah P-21 (pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah lengkap), terdiri dari 8 kasus Tindak Pidana Perbankan, dan 1 Tindak Pidana Asuransi (IKNB). (rhm)