OJK, BEI dan KSEI Percepat Reformasi Pasar Modal, Tindaklanjuti Masukan MSCI

Percepatan reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar sesuai masukan MSCI Inc.

10 Februari 2026, 05:36 WIB

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan percepatan reformasi struktural pasar modal Indonesia.

Langkah ini bertujuan memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan reformasi dilakukan melalui delapan rencana aksi yang komprehensif dan berkelanjutan.

“Percepatan reformasi ini bukan sekadar respons jangka pendek, melainkan agenda penguatan fondasi struktural pasar modal Indonesia agar solid, terpercaya, dan kompetitif secara global,” ujarnya.

Pada pekan pertama Februari 2026, IHSG ditutup di level 7.935,260 dengan nilai transaksi harian tetap tinggi.

Investor asing mencatatkan jual bersih month-to-date dan year-to-date, seiring penyesuaian portofolio global.

Sementara itu, industri pengelolaan investasi mencatatkan kinerja positif dengan total AUM mencapai Rp1.089,64 triliun dan NAB Reksa Dana Rp722,21 triliun.

Dalam pertemuan 2 Februari 2026, Indonesia mengajukan tiga proposal utama:

– Penambahan klasifikasi investor menjadi 28 subkategori.

– Transparansi kepemilikan saham di atas 1 persen.

– Kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap.

KSEI telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa dan bank kustodian terkait pengumpulan data investor lebih detail, sementara BEI menyiapkan penyesuaian aturan pencatatan saham.

Direktur BEI Jeffrey Hendrik menegaskan dukungan penuh terhadap agenda reformasi melalui penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menambahkan, KSEI memperkuat peran sebagai infrastruktur pasar modal dengan penyediaan data investor yang lebih granular.

Pemerintah bersama OJK tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi BEI.

Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola dan daya saing bursa di tingkat regional maupun global.

OJK menegaskan komitmen menjaga integritas pasar dengan penegakan hukum berkelanjutan.

Pada 6 Februari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Sejak 2022 hingga Januari 2026, OJK telah mengenakan denda Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk Rp240,65 miliar atas manipulasi perdagangan saham. ***

Berita Lainnya

Terkini