Jakarta – OJK mengambil langkah proaktif dalam memajukan ekonomi digital Indonesia dengan meluncurkan OJK Infinity 2.0. Inisiatif ini menandai penguatan komitmen regulator untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan efisien di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Peluncuran yang dihadiri oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan stakeholder kunci lainnya, menggarisbawahi sinergi lintas sektor sebagai kunci utama. Fokus utama OJK Infinity 2.0 adalah memfasilitasi inovasi melalui pendekatan “Pentahelix”, melibatkan pemerintah, pelaku bisnis, akademisi, media, dan konsumen.
Empat program strategis telah diidentifikasi untuk tahun 2025, termasuk skema pendanaan industri kreatif berbasis Web3, kompetisi blockchain, digitalisasi industri sapi perah, dan penerbitan buletin keamanan siber. Langkah-langkah ini dirancang untuk mengatasi tantangan spesifik dan membuka peluang baru dalam ekonomi digital.
Kolaborasi erat dengan Kementerian Ekonomi Kreatif semakin diperkuat melalui penandatanganan Kesepahaman Bersama. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan, memfasilitasi akses pendanaan bagi pelaku ekonomi kreatif, dan mendorong riset serta pengembangan di kedua sektor.
OJK Infinity 2.0, yang merupakan evolusi dari pusat inovasi yang didirikan pada 2018, kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat melalui POJK ITSK Nomor 3 Tahun 2024. Hal ini mempertegas peran OJK dalam membina dan mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan.
Menteri Riefky Harsya dalam keynote speech-nya menggarisbawahi tiga pilar utama sinergi ekonomi kreatif (Asta Ekraf) yang kini beririsan kuat dengan agenda OJK: Sinergi Ekraf, Dana Ekraf, dan Talenta Ekraf. “Kolaborasi многоpihak antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan adalah conditio sine qua non untuk melahirkan ekosistem ekonomi kreatif yang benar-benar inklusif,” tegasnya, menyiratkan urgensi collective action.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melihat OJK Infinity 2.0 sebagai katalisator pembentukan ekosistem baru, bukan hanya sekadar mendorong model bisnis anyar.
“Sandbox yang kita kembangkan adalah proving ground untuk mematangkan sinergi antara pembiayaan dan sektor riil,” ungkap Mahendra, menyerukan kolaborasi aktif untuk membangun lanskap inovasi keuangan digital yang responsif terhadap dinamika zaman dan kebutuhan pembangunan nasional.
Kepala Eksekutif IAKD Hasan Fawzi menambahkan bahwa OJK Infinity hadir sebagai ruang inkubasi vital bagi inovasi teknologi sektor keuangan.
“Kita perlu memberikan breathing room bagi inovasi untuk diuji dalam koridor yang aman dan terkendali, memastikan manfaat maksimalnya selaras dengan tata kelola yang baik, kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan,” jelas Hasan, mengisyaratkan komitmen OJK terhadap inovasi yang bertanggung jawab.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa OJK Infinity bukan hanya pelengkap regulatory sandbox, melainkan motor penggerak utama inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) di Indonesia.
Langkah revitalisasi OJK Infinity 2.0 mengadopsi konsep “Pentahelix”, sebuah framework yang mengedepankan sinergi lima elemen krusial: regulator sebagai policy maker, pelaku bisnis sebagai market driver, akademisi sebagai knowledge hub, media sebagai information disseminator, dan masyarakat sebagai end-user. ***