Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk terus melakukan transformasi. OJK mendorong BPD agar membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) demi meningkatkan daya saing, memperkuat ketahanan, dan mengokohkan peran BPD sebagai pilar ekonomi di daerah.
Dorongan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam diskusi Perkembangan dan Tantangan Roadmap Penguatan BPD Tahun 2024-2027 yang diadakan oleh Asosiasi Perbankan Daerah (ASBANDA) di Yogyakarta pada Kamis (21/8).
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 27 BPD yang melayani 38 provinsi di Indonesia.
Menurut Dian, meski menghadapi keterbatasan struktural, BPD telah menunjukkan kinerja yang solid. Rata-rata pertumbuhan aset BPD mencapai 7,29 persen, sementara pertumbuhan kreditnya 6,82 persen, mendekati capaian bank umum. Hal ini membuktikan BPD tetap mampu menjaga ketahanan perbankan.
“Peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah daerah menjadikannya lokomotif pembangunan dan inklusi keuangan di seluruh pelosok negeri,” kata Dian.
Namun, Dian menekankan bahwa transformasi BPD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan, terutama dalam menghadapi persaingan perbankan yang semakin mengedepankan teknologi. Oleh karena itu, OJK mendorong sinergi antar-BPD melalui KUB.
“Pembentukan KUB diharapkan dapat memperkuat resiliensi BPD dan meningkatkan daya saing melalui sinergi yang baik antara induk dan anggota KUB,” jelas Dian.
Selain itu, OJK berharap penguatan peran BPD juga dapat terwujud melalui konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dimiliki oleh pemerintah daerah di bawah naungan BPD. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi perbankan dalam penyaluran kredit untuk sektor mikro.
Transformasi BPD akan berjalan terarah dan berkelanjutan melalui empat pilar utama dalam Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 yang diluncurkan pada 14 Oktober 2024:
Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD: Mencakup konsolidasi, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, serta inovasi produk.
Akselerasi Transformasi Digital: Pemanfaatan teknologi informasi dan peningkatan ketahanan siber.
Penguatan Peran terhadap Perekonomian Daerah: Sinergi dengan pemerintah daerah, penguatan perbankan syariah, serta dukungan pada UMKM.
Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan BPD: Agar lebih cepat, terintegrasi, dan mendukung daya saing.
OJK juga menekankan pentingnya investasi dalam infrastruktur dan sumber daya teknologi informasi, terutama dalam aspek keamanan siber.
Panduan Digital Resilience dan Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) Perbankan Indonesia telah diterbitkan OJK untuk memastikan pemanfaatan teknologi berjalan secara bertanggung jawab dan aman.
Dengan dukungan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris, OJK berharap BPD mampu menjadi “Regional Champion” melalui sinergi, kolaborasi, dan inovasi demi memperkuat ekonomi daerah dan menopang daya saing nasional.***