OJK Ingatkan Masyarakat Ikut Investasi Bodong Uang Tidak Kembali

26 September 2019, 07:38 WIB
IMG 20190926 081457
Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing

Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak gampang tergiur iming-iming investasi yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda karena sekali masuk investasi bodong maka uang mereka tidak akan kembali.

Sejak sepuluh tahun terakhir korban investasi bodong terus berjatuhan bahkan nilai kerugiannya mencapa sekitar 88,9 Triliun.

Menurut Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, meski berbagai upaya pencegahan dilakukan namun tetap saja masyarakat banyak menjadi korban investasi bodong.

Hal itu disebabkan beberapa faktor seperti ketidakpahaman mereka dalam mengenali mengindentifikasi investasi dan hanya tergiur keuntungan yang dijanjikan perusahaan-perusahaan invetasi.

“Meraka yang menjadi korban biasanya tidak paham betul bagaimana investasi yang benar,” jelasnya dalam acara yang dipandu Kepala Subbagian Edukasi dan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara IGB Adi Wijaya.

Selain itu, menyangkut sikap mental seperti berinvestasi secara diam-diam tidak berusaha mengenali investasi yang akan dimasuki, apakah legal atau tidak. Karenanya, OJK tak henti selain penindakan juga gencar mensosialisasikan kegiatan pencegahan kepada masyarakat agar terhindar investasi bodong.

Setidaknya ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat sebelum menanamkan uangnya untuk berinvestasi termasuk pinjaman online. Kata Tongam, jika pinjam secara online maka harus melihat Fintech tersebut benar-benar telah terdaftar di OJk.

“Kemudian, pinjaman harus sesuai kebutuhan. Artinya jangan pinjam jika tidak mampu bayar,” tegas Tongam dalam sharing dan temu media bersama OJK Regional 8 Bali Nusra di Denpasar, Rabu (25/9/2019).

Kegiatan produktif misalnya untuk kegiatan usaha dan bukan pinjam uang untuk konsumtif. Ketiga, tak kalah pentingnya memahami resiko terhadap investasi yang dipilihnya. Dengan mahami semua itu dengan baik maka mereka akan bisa terhindar dari kegiatan investasi bodong.

IMG 20190926 WA0013
Kepala Subbagian Edukasi Konsumen OJK Regional 8 Bali Nusra IGB Adi Wijaya

Pada bagian lain, Tongam mengungkapkan masyarakat perlu memahami bahwa banyak kasus investasi bodong seperti Pandawa, first travel dan lainnya, jumlah asetnya tidak sebanding dengan dana yang dihimpun.

Selain itu, kegiatan yang dilakukan oleh invetasi tersebut tidak produktif, dana yang dihimpun jamaah atau anggotanya dipakai untuk kepentingan pribadi, berfoya-foya dan seterusnya.

“Dana yang dihimpun paling 10 persen dari kewajibanya, itupun dana masyarakat tidak dapat terbayarkan semuanya,” tandas Tongam dalam acara yang dihadiri puluhan media televisi, cetak dan online itu.

Dipastikan dana masyarakat dipakai untuk kegiatan pemborosan. “Masyarakat harus mengetahui, kalau sekali masuk investasi ilegal maka uangnya, tidak akan kembali,” demikian Tongam.

Acara sharing dan temu media bersama OJK Bali Nusra berlangsung menarik dan hangat diisi pula game-game seru berhadiah menarik.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subbagian Edukasi dan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara IGB Adi Wijaya juga mengenalkan website KURBALI.COM, yang memberikan akses informasi bagi masyarakat atau Semeton di Bali khsusnya pelaku UMKM yang ngin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini