OJK-Kemenkeu Dorong Akses Pembiayaan UMKM Lewat Pemeringkat Kredit Alternatif

OJK dan Kemenkeu berkomitmen memperluas akses pembiayaan dan memperdalam pasar keuangan nasional, khususnya bagi UMKM.

11 Desember 2025, 07:56 WIB

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia memperkuat komitmennya untuk memperluas akses pembiayaan dan memperdalam pasar keuangan nasional, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Langkah strategis ini diwujudkan melalui penguatan peran Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Inisiatif ini menjadi fokus utama dalam webinar bertajuk “Penguatan Peran Pemeringkat Kredit Alternatif Mendorong Inklusi dan Pendalaman Pasar” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (9/12).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pemanfaatan PKA adalah solusi konkret bagi UMKM.

“Penggunaan PKA menjadi solusi konkret bagi UMKM yang selama ini terkendala akses kredit akibat keterbatasan dokumen formal, meskipun memiliki aktivitas ekonomi yang produktif,” ujar Hasan.

Ia menambahkan, penguatan regulasi, pemanfaatan data alternatif, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan adalah kunci untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi segmen yang belum terlayani perbankan.

“Tema ini sangat relevan di tengah akselerasi transformasi digital saat ini, di mana kemajuan teknologi telah menghadirkan berbagai inovasi yang membuka peluang besar dalam memperluas inklusi serta memperdalam pasar keuangan nasional,” tambahnya.

Perkembangan PKA di Indonesia dinilai sangat pesat, ditandai dengan meningkatnya inquiry data kredit dan kolaborasi antara penyelenggara PKA dengan lembaga jasa keuangan.

Senada dengan OJK, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu RI, Masyita Crystallin, menyoroti peran strategis PKA dalam menciptakan sektor keuangan yang inklusif.

“Seluruh sektor, termasuk UMKM, masih menghadapi hambatan dalam memperoleh akses pembiayaan bukan karena tidak layak atau tidak produktif, melainkan karena data yang dimiliki belum terbaca dan terstruktur dengan baik,” jelas Masyita.

Masyita menekankan bahwa pendekatan berbasis data perilaku yang digunakan PKA mampu menghilangkan data gap yang selama ini menjadi penghalang akses pembiayaan UMKM.

Hal ini menjadikan penilaian kredit lebih objektif, inklusif, dan akurat, serta memanfaatkan kekayaan sumber data di Indonesia.

Webinar ini tidak hanya menghadirkan pemateri dari OJK dan Kemenkeu, tetapi juga mengundang narasumber penting dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Diskusi ini turut dihadiri oleh penanggap dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Kementerian Koperasi dan UKM, serta CEO AIForesee.

Diselenggarakan secara virtual, acara ini menarik antusiasme tinggi dengan diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta yang berasal dari beragam sektor, termasuk pelaku industri jasa keuangan (BPR/BPRS), asosiasi, akademisi, serta langsung pelaku UMKM dari seluruh daerah di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap dapat membangun kesadaran dan dukungan bersama untuk mendorong pemanfaatan PKA secara lebih luas, inklusif, dan bertanggung jawab.

Penguatan peran PKA diharapkan mampu mempercepat penyaluran pembiayaan, meningkatkan inklusi keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. ***

Berita Lainnya

Terkini