OJK: Kinerja Industri Perbankan Nasional per Februari 2024 Tetap Resilien dan Stabil

Kondisi tetap resilien dan stabil perbankan nasional dapat terwujud, sejalan kinerja perekonomian global yang membaik di tengah fragmentasi kondisi geopolitik global.

3 April 2024, 12:27 WIB

Pertumbuhan tersebut utamanya didorong Kredit Modal Kerja yang tumbuh sebesar 12,04 persen yoy, sementara ditinjau dari kepemilikan bank, Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 13,62 persen yoy.

“Searah dengan pertumbuhan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif, baik secara bulanan dan tahunan,” ungkap Aman Santosa.

Kemudian, pada Februari 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 0,30 persen mtm atau meningkat sebesar 5,66 persen yoy (Januari 2024: 5,80 persen yoy) atau menjadi Rp8.441 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 7,33 persen yoy.

Kinerjanya Lampaui Grameen Bank, PNM Menjadi Program Pemberdayaan UMKM dan Perempuan Paling Strategis

Likuiditas industri perbankan pada Februari 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,98 persen (Januari 2024: 123,42 persen) dan 27,41 persen (Januari 2024: 27,79 persen), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,82 persen (Januari 2024: 0,79 persen) dan NPL gross sebesar 2,35 persen (Januari 2024: 2,35 persen).

Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp242,80 triliun (Januari 2024: Rp251,21 triliun) atau turun Rp8,41 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat turun menjadi 943 ribu nasabah (Januari 2024: 977 ribu nasabah).

Jika Fungsinya Tidak Efektif, Ekonom Konstitusi Minta BPKN Dibubarkan

Ke depan, tetap perlu diperhatikan risiko perbankan utamanya risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas terkait sentimen suku bunga global yang masih tetap tinggi, serta potensi peningkatan risiko kredit paska berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi terkait Covid-19 pada akhir Maret 2024.

Perbankan diminta meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN secara memadai, serta secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalannya dalam menyerap potensi risiko,” kata Aman Santosa menegaskan.

Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor Perbankan, pada Maret 2024 OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara. ***

Berita Lainnya

Terkini