Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia. Inisiatif strategis ini bertujuan memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional, sekaligus menjadi tonggak penting transformasi digital menuju tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
Peluncuran dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono.
Mahendra Siregar menyatakan, peluncuran ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur teknologi, melainkan simbol transformasi nilai dari sistem tertutup menuju sistem yang lebih transparan dan dapat dipercaya.
“Ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan harus diakselerasi,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa komitmen OJK adalah mengintegrasikan sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, pengawasan, hingga pengaturan.
Manfaat Database bagi Industri dan Konsumen
Database Agen Asuransi Indonesia berfungsi sebagai sumber data utama (single source of truth) informasi legalitas dan identitas agen asuransi resmi. Terintegrasi dengan proses perizinan digital SPRINT dan dilengkapi QR Code, data ini dapat diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK untuk melindungi konsumen.
Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data per polis secara granular dari seluruh lini usaha asuransi, dilaporkan bulanan melalui Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO). Inisiatif ini memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung program penjaminan polis, dan meningkatkan kualitas tata kelola data industri.
Mahendra menjelaskan, database polis adalah elemen vital yang berisi informasi penting pemegang polis dan jenis manfaat, menjadi dasar perumusan kebijakan pengawasan yang efektif.
Dengan database terstandardisasi ini, masyarakat dapat memastikan kredibilitas agen secara independen, perusahaan meningkatkan efisiensi pengelolaan portofolio, dan regulator memperoleh instrumen kuat untuk mendeteksi risiko serta merancang kebijakan berbasis data.
Dukungan Penuh untuk Reformasi Asuransi
Ogi Prastomiyono menambahkan, peluncuran kedua database ini merupakan bagian dari reformasi struktural industri asuransi yang diamanatkan UU P2SK. “Agen asuransi adalah pilar utama distribusi produk dan edukasi keuangan, sementara data polis adalah fondasi pengawasan efektif dan penguatan kepercayaan industri,” ujarnya.
Ogi menegaskan, efektivitas kedua database ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pelaku industri: asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat. “Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,” tutup Ogi.
OJK berharap sinergi ini akan menjadi fondasi bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan. ***