![]() |
Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Hizbullah |
BADUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusra, menargetkan penanganan kasus investasi bodong berkedok koperasi ilegal yang telah merugikan ribuan investor bisa terselesaikan dengan baik.
Kepala OJK Regional 8 Bali – Nusra, Hizbullah menegaskan, upaya penyelesaian terus dilakukan agar tidak merugikan antara nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), LPD dan Bank Umum, selaku pemberi pinjaman dana investor di 12 koperasi illegal yang tutup.
Sebagai mediator, antara BPR dan nasabah kreditur, pihaknya meminta agar segera diselesaikan pinjaman dana terkait investasi dengan koperasi Ilegal, yang merugikan ribuan investor dengan kerugian ditaksir mencapai Rp150 miliar lebih.
“Nasabah BPR yang meminjam uang di BPR, harus kooperatif dan jujur terhadap BPR,” tandas Hizbullah di Kuta, Badung, Selasa (4/12/2018). OJK telah mengadakan pertemuan intensif dengan BPR pemberi kredit, agar memberi kebijaksaan terhadap anggota/ investor yang telah berinvestasi di 12 koperasi illegal.
“Mereka juga harus jangan menghindar jika dipanggil BPR, untuk diselesaikan dengan perundingan, apakah memperpanjang masa pembayaran pinjaman, bunga diturunkan,atau denda dihapus,” jelas Hizbullah.
Saat ini, ada 20 BPR dan lembaga keuangan lainnya, yang telah mengucurkan dana kepada ada 3 sampai 5 orang nasabah, yang ternyata tertipu saat berinvetasi. Demikian juga, nasabah harus mengembalikan pinjamannya, sesuai perundingan antara BPR dengan nasabah.
Jika tidak ada niat baik baik dari nasabah untuk mengembalikan pinjaman, BPR berhak melakukan langkah hukum perdata. “Dalam kasus ini, OJK hanya mediasi, selanjutnya diserahkan pada Nasabah mereka wajib mengembalikan pinjaman,” jelasnya.
Hasil Pemeriksaan OJK setelah bertemu BPR, sebagian nasabah ada yang tak jujur saat menyerahkan persyaratan pinjaman, dan memalsukan dokumen. “BPR kecolongan juga tidak jeli dan akurat memproses pinjaman, karena ditemukan penyalahgunaan dana pinjaman bukan saja berinvesatsi di koperasi bodong, juga untuk konsumtif,” ungkapnya..
Untuk itu, jika ada oknum bank terlibat akan diusut secara hukum. Disisi lain, BPR masih dilindungi dan sejauh ini belum ada nasabah yang dirugikan oleh koperasi berkedok investasi, yang ditarik anggunannya. BPR masih melakukan pendekatan dan bertoleran dengan nasabahnya.
Diberitakan OJK, sekitar 1.600 masyarakat menjadi korban investasi bodong yang berkedok koperasi yang tak miliki izin. OJK bertemu Kepolisan Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali sebagai anggota dari Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Bali, membahas perkembangan kasus dugaan penipuan investasi berkedok Koperasi di Bali. (rhm)