OJK Rilis Aturan Main Baru Teknologi Informasi untuk BPR/S

BPR dan BPR Syariah harus memiliki tata kelola yang baik agar mampu mendeteksi sekaligus mengatasi serangan siber secara tanggap

8 Januari 2026, 21:13 WIB

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menabuh genderang transformasi digital yang lebih ketat bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Melalui penerbitan POJK Nomor 34 Tahun 2025, regulator mewajibkan penguatan benteng pertahanan digital guna menangkal ancaman serangan siber yang kian agresif di sektor keuangan.

Langkah ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan upaya fundamental untuk memastikan bank-bank komunitas di Indonesia tidak menjadi titik lemah dalam ekosistem keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan, regulasi ini adalah pilar utama dalam Roadmap Pengembangan BPR/S 2024-2027.

OJK ingin BPR tidak hanya sekadar “punya komputer,” tetapi memiliki ekosistem teknologi yang matang dari sisi sumber daya manusia (people), proses, hingga teknologi itu sendiri.

“Kami ingin mewujudkan lingkungan yang mendukung penyelenggaraan TI secara optimal. BPR dan BPR Syariah harus memiliki tata kelola yang baik agar mampu mendeteksi sekaligus mengatasi serangan siber secara tanggap,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Kamis (8/1).

Dalam aturan terbaru ini (POJK 34/2025 dan PADK 43/2025), OJK menetapkan standar tinggi yang mencakup lima area krusial:

Tanggung Jawab Elit: Direksi dan Dewan Komisaris kini memegang tanggung jawab penuh atas tata kelola TI perusahaan.

Arsitektur Digital: Standar baru bagi BPR yang menyediakan layanan perbankan digital.

Benteng Keamanan & Mitigasi: Kewajiban memiliki Disaster Recovery Plan (DRP) dan manajemen risiko saat bekerja sama dengan vendor TI pihak ketiga.

Kedaulatan Data: Seluruh sistem elektronik wajib ditempatkan di Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana yang berlokasi di dalam wilayah Indonesia.

Resiliensi Siber: Penguatan ketahanan siber di tengah meningkatnya konektivitas antar-lembaga keuangan.

Dian Ediana Rae juga mengingatkan bahwa kecanggihan teknologi jangan sampai mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Di tengah maraknya kebocoran data pribadi, BPR/S dituntut untuk menjamin kerahasiaan data nasabah sebagai prioritas tertinggi.

“Membangun sistem TI boleh mandiri atau lewat vendor, tapi tidak boleh membahayakan kesehatan bank dan wajib mengedepankan perlindungan nasabah,” tegas Dian.

Industri diberikan waktu satu tahun sejak aturan ini diundangkan untuk melakukan penyesuaian total. Dengan berlakunya regulasi baru ini, aturan lama (POJK 75/2016) resmi dinyatakan tidak berlaku.

Langkah tegas OJK ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPR Syariah sebagai lembaga keuangan yang aman, modern, dan terpercaya di era digital.***

Berita Lainnya

Terkini