Yogyakarta–Seorang guru sebuah SLB di Yogyakarta dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswi berinisial A (12).
Laporan tersebut saat ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Kuasa hukum korban, Hilmi Miftazen, menyampaikan, dugaan peristiwa terjadi pada November hingga Desember 2025.
Namun, kronologi lengkap masih didalami penyidik. Menurut Hilmi, korban sempat menceritakan kejadian kepada orang tua, tetapi detail baru terungkap saat pemeriksaan di kepolisian.
Ia menambahkan, korban mengalami trauma dan kesulitan memberikan keterangan karena merupakan anak berkebutuhan khusus.
Kasus ini awalnya dilaporkan keluarga korban kepada sebuah LSM sebelum menunjuk tim kuasa hukum.
Kuasa hukum lainnya, Alter Lukas Tulia, menegaskan pentingnya pengawalan kasus agar proses hukum berjalan tegas.
Ia berharap pelaku dijatuhi hukuman berat jika terbukti bersalah serta menekankan perlunya rehabilitasi bagi korban.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan penyidik masih mendalami keterangan korban serta saksi-saksi.
Hingga kini, jumlah kejadian maupun lokasi pasti dugaan pelecehan belum dirinci karena proses penyidikan masih berlangsung. ***

