Ilustrasi kebebasan pers. Jurnalis Suara.com diintimidasi oknum jaksa Kejati Lampung. [Shutterstock] |
Lampung – Oknum jaksa di Lampung diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap Jurnalis Suara.com Ahmad Amri saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10/2021) pagi.
Ahmad Amri diintimidasi oleh oknum jaksa saat hendak melakukan konfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.
Diceritakan Amri, awalnya dirinya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Hasil wawancarai didapati, Desi mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa tersebut.
Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging. Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum jaksa tersebut ke Polres Pringsewu.
Atas informasi dan konfirmasi yang didapatkan, Amri berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi.
Pada Jumat (22/2021), Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa dimaksud. Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa bersangkutan.
Lantaran pesan WA ini tidak direspons, Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.
Ketika menunggu konfirmasi Bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung, Amri melihat jaksa tersebut, berjalan di halaman kantor Kejati Lampung sehingga dirinya mengejar untuk mendapat konfirmasi.
Tak lama kemudian, Amri diajak naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung. Amri diminta menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan.
Amri sempat menolak HP diititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan namun dikatakan itu sudah aturan jika ingin masuk ke gedung Kejati Lampung.
Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, oknum jaksa langsung mengintimidasi Amri.
Jaksa bersangkutan mengatakan sudah men screen shoot pesan WA Amri dan mengonsulitasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung.
Menurutnya, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE sembari mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri.
Oknum jaksa itu mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang, karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri.
Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfrimasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan oknum jaksa.
“Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu,” ucap Amri menirukan perkataan oknum jaksa itu.(rhm)