JEMBRANA – Seorang oknum pegawai tidak tetap (PTT) Kantor Pertanahan (KP) Jembrana, GIPP (26) yang diketahui seorang duda beranak satu dilaporkan polisi karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Pria asal Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, dilaporkan oleh korban ke Polres Jembrana. Dalam laporan disebutkan, tindak persetubuhan dilakukan (23/2) dengan korban SKSD (17) dari Budeng, Jembrana.
Akhirnya, tersangka GIPP ditangkap, Rabu (1/3/17) lalu. Dari pengakuan korban, tidak hanya sekali mengalami kasus persetubuhan ini, sebelumnya korban juga pernah melaporkan tersangka yang merupakan pacar korban sendiri.
Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negara. Korban melaporkan tersangka yang merupakan teman dari pacar korban WH (kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan) ke Polres Jembrana. Tersangka meminta korban untuk bertemu kembali di kedai dengan alasan agar korban tidak jenuh di rumah.
Pukul 21.00 tersangka Parnok dan korban bertemu di kedai dan meminta korban untuk mengantar tersangka membeli vitamin di sebuah apotek. Selanjutnya tersangka mengajak korban jalan-jalan untuk mencari udara segar dan setelah itu tersangka langsung mengajak korban masuk ke penginapan Darma II.
Berselang tiga menit, tersangka mengajak korban masuk ke kamar penginapan. Di dalam kamar, tersangka mengajak korban berbincang-bincang. Berselang lima menit, tersangka mendekati korban kemudian berusaha menggauli korban.
Saat itu korban sempat menangkis dengan tangan kanan dan duduk kembali, kemudian mendorong dan menampar pipi tersangka. Namun perlakuan korban tidak membuat tersangka menyerah. Dalam keadaan menangis, korban mengaku mencoba melawan perlakuan tersangka, namun korban tidak bisa melawan karena tubuh tersangka dianggap tinggi besar.
Berhasil menggauli korban hingga puas, tersangka pulang. Korban melaporkan kejadian yang menurutnya merupakan pengalaman kedua disetubuhi dengan paksa itu. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana, mengatakan telah mengamankan barang bukti satu buah sprei warna biru dengan motif putih berlogo Chelsea FC.
Juga, satu buah bikini warna hitam, satu buah celana dalam warna ungu bermotif garis, satu buah jaket warna hitam dan satu buah celana jeans yang merupakan pakaian korban.
“Tersangka diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 81 dan 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ucapnya. Ancaman atas tindak pidana itu, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (put)