Denpasar – Dunia pers Bali digegerkan dengan kasus seorang pria berinisial INS (46), yang mengaku sebagai wartawan. Pria ini dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan serangkaian tindak pidana serius, mulai dari pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan.
Kasus ini sontak memicu keprihatinan mendalam dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.
Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja atau akrab disapa Edo, menegaskan bahwa individu yang mengaku wartawan namun tidak memiliki pengetahuan jurnalistik, buta kode etik, dan tidak paham Undang-Undang Pers, sama sekali tidak layak menyandang gelar mulia tersebut.
“Apalagi jika yang bersangkutan terlibat berbagai perbuatan pidana seperti pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan,” tegas Edo.
Menurut Edo, tindakan memeras narasumber, mencemarkan nama baik, bahkan melakukan pengancaman, adalah perbuatan hina yang mencoreng martabat profesi wartawan.
Profesi jurnalis, yang selama ini dihormati dan disegani masyarakat karena menyuarakan kebenaran berdasarkan fakta, kini tercoreng oleh oknum-oknum berhati busuk yang memanfaatkan kehormatan profesi demi kepentingan pribadi.
Seruan Tegas SMSI: Proses dan Jebloskan Oknum ke Penjara!
“Saya minta Polisi jangan sesekali mengakui orang-orang seperti itu sebagai wartawan,” ujar Edo saat dihubungi di Denpasar, Kamis (3/6/2025).
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses dan menjebloskan oknum semacam itu ke penjara.
“Agar orang-orang berpenyakit seperti itu tidak berkeliaran dan meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
Edo, yang juga penguji Kompetensi Wartawan Dewan Pers, menekankan pentingnya seleksi ketat bagi wartawan di masa mendatang melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Selain itu, media tempat seorang wartawan bernaung juga harus memenuhi standar yang ditetapkan Dewan Pers.
“Mengancam orang lain atau meneror wartawan yang menulis berita tentang dirinya, lewat telepon atau pesan WA, bukan tabiat seorang wartawan. Itu kelakuan preman dan sudah merupakan kekerasan verbal terhadap wartawan,” tegas Edo geram.
Enam Laporan Polisi Menjerat “INS”, Diduga Kerap Akui Anggota Mabes Polri
Sejumlah media online sebelumnya telah memberitakan kasus INS , yang mengaku sebagai wartawan. Dalam beberapa laporan, Dede bahkan diduga kerap mengaku sebagai anggota Mabes Polri untuk menakut-nakuti korbannya.
Berdasarkan penelusuran terhadap Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, terungkap bahwa sedikitnya enam laporan telah masuk terkait oknum tersebut.
Laporan-laporan ini bernomor: STPL/1228/VI/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/V/2025/SPKT/POLDA BALI; dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI.
Hingga saat ini, seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan oleh aparat Polda Bali.
Meski oknum ini menggunakan nama dan modus yang sama, identitas lengkapnya belum diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang.
“Kepolisian akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pelaku dan motif di balik perbuatannya,” ujar salah satu petugas di Polda Bali yang enggan disebutkan namanya.
Ancaman Pidana Menanti: UU ITE Hingga KUHP
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat dengan berbagai pasal pidana serius, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal pemerasan, pencemaran nama baik, hingga pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dikonfirmasi mengenai sejumlah laporan ini, Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, menerangkan bahwa kepolisian telah memeriksa saksi-saksi.
“Ini tinggal periksa ahli terkait berita yang terlapor buat, namun koordinasi awal, menurut ahli ini adalah produk Pers, jadi yang berlaku UU Pers, tidak bisa diproses pidana. Mungkin nanti setelah periksa ahli akan kami gelarkan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait laporan dugaan pemerasan, penyelidikan telah dilakukan dan kini menunggu gelar perkara untuk menaikkan status ke proses penyidikan. “Dalam waktu dekat, dilengkapi lagi dengan pemeriksaan saksi tambahan,” pungkasnya. ***