Kepala ORI Bali Umar Ibnu Alkhttab mengundang Sekda Bali I Made Indra serta Ketua Tim Seleksi CPNS di kabuoakab dan kota di Bali |
DENPASAR – Ombudsman terus mendorong terselenggaranya seleksi penerimaan CPNS di Provinsi Bali secara kredibel dan transparan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Al Khattab menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya mengundang para ketua Tim Seleksi CPNS guna menghasilkan output yang sesuai kebutuhan pemerintah.
Pertemuan digelar di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Probinsi Bali Jalan Melati Denpasar, Kamis (18/10/2018). Selain itu, lewat upaya ini guna memberikan jaminan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
Kredibel dari sisi proses administratif sampai tahapan pengumuman dilaksanakan seusai mengacu pada aturan dan petunjuk teknisnya. Sedangkan dari sisi transparansi, Ombudsman berkepentingan memastikan semua prosedur itu diketahui dan dijalankan dengan baik.
Karenanya, Ombudsman mengundang seluruh ketua panitia seleksi daerah guna mendapatkan gambaran, yang telah dilaksanakan terkait seleksi di masing-masing Kabupaten dan Kota kecuali Kabupaten Bangli.
Dari paparan para ketua tim Seleksi Penerimaan CPNS di Bali, Umar mendapati kesimpulan bahwa semua daerah berkomitmen untuk menyelenggarakan seleksi sesuai prosedur dan ketentuan yang ada. “Ombudsman akan terus memantau jalannya proses seleksi CPNS, sampai selesai,” katanya menegaskan.
Kepada masyarakat pihaknya menghimbau agar mengikuti semua tahapan seleksi sesuai prosedur dan mempercayakan pelaksanaan seleksi kepada pemerintah guna mengasilkan CPNS yang betul-betul diharapkan.
Sementara, Sekda Provinsi Bali I Made Indra mengungkapkan, pada penerimaan CPNS tahun ini, sejatinya ada formasi bagi warga kaum difabel namun belum banyak memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi di tingkat provinsi.
Sementara di kabupaten dan kota, ada beberapa yang telah memanfaatkan kesempatan penerimaan CPNS sesuai aturan berlaku. Selain itu, formasi CPNS bagi dokter spesialis juga tidak banyak yang mendaftar karena terkendala soal umur.
Pasalnya, untuk umur formasi Dokter spesialis minimal 35 tahun sedangkan kebanyakan para dokter spesialis berumur di atas 35 tahun.
“Ini akan menjadi catatan, kami akan melaporkan ke pusat agar tahun depan dibuat persyaratan yang lebih longgar soal batasan umur sehingga bisa lebih banyak yang mendaftar untuk memenuhi formasi dokter spesialis,” imbuhnya. (rhm)