ORI Bali Dorong Inspektorat Percepat Pelayanan Publik

15 Januari 2015, 08:26 WIB

Kabarnusa.com – Ombudsman Perwakilan Bali mendorong peran institusi Inspektorat di semua kantor pemerintahan kabupaten dan kota agar bisa mempercepat pelayanan publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, peran Inspektorat nantinya diharapkan tidak lagi di belakang meja namun berada di garda depan dalam melaukan fungsi pengawasan.

Apalagi, dari survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman, diketahui sebagian besar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di beberapa kabupaten belum mematuhi apa yang diamanatkan dalam UU Pelayanan Publik.

Sebut saja Kabupaten Tabanan, sekira 75 persen SKPD tidak melaksanakan atau mematuhi ketentuan yang diharapkan sebagai lembaga penyelenggara pelayanan publik.

Tentunya, tahun 2015 ini, pihaknya akan merancang strategi baru dengan melibatkan peran Inspektorat yang lebih maksimal.

“Ini nantinya berkaitan juga dengan kualitas pelayanan publik yang akan menjadi fokus pengawasan kami tahun ini,” papar Umar dalam road map dan Proyeksi 2015 di kantornya Rabu 14 Januari 2015.

Pihaknya akan melakukan survei lagi terhadap tiga sampai lima kantor pemerintahan dan lembaga vertikal lainnya dengan sasaran sebanyak 370 SKPD.

Umar menambahkan, selain pengawasan terhadap lembaga pelayan publik, pihaknya juga tengah fokus melakukan pendataan terhadap instansi pelayanan publik di 9 Kabupaten dan Kota sebagaimana permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). (rma)

Berita Lainnya

Terkini