Ombudsman Jateng Ingatkan Lima Hal Ini dalam Penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19

6 Maret 2021, 09:36 WIB

Program vaksinasi yang dilakukan serantak di sejumlah daerah/Kabarnusa

Semarang – Dalam pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 ada beberapa
hal penting yang harus diingat seperti terkait data penerima vaksin harus
valid.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menjadi narasumber dalam dialog
publik dengan mengangkat tema “Menanti Giliran Untuk Divaksinasi Covid-19”.

Tema yang diangkat sehubungan dengan meningkatnya partisipasi masyarakat untuk
melaksanakan vaksinasi Covid-19, namun disisi lain pemerintah masih bertahap
dalam pengadaan vaksin Covid-19.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyambut baik antusiasme
masyarakat yang sadar pentingnya saling menjaga.

Dengan siap di Vaksin Covid-19 itu menandakan masyarakat kini sudah menyadari
bahaya dan dampak Covid-19, baik dari sisi kesehatan, maupun dampak pada
aktifitas keseharian.

Sebagaimana terinformasi dari laman covid.go.id bahwa vaksin COVID-19 sangat
penting dan diperlukan karena dapat menurunkan kesakitan dan kematian akibat
COVID-19.

Vaksin dapat mendorong terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity),
melindungi dan memperkuat sistem kesehatan masyarakat secara menyeluruh, serta
menjaga produktivitas dan meminimalkan dampak sosial-ekonomi”, ujar Farida.

Dalam penyelenggaraan vaksin Covid-19 ini ada lima poin yang Ombudsman
tekankan dalam program ini. Pertama, terkait data penerima vaksin, jadi data
ini harus valid, jika tidak valid dapat menyebabkan proses vaksinasi tidak
berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Hal ini menjadi salah satu penekanan penting dikarenakan masih terjadi
perdebatan terkait sumber data yang akan digunakan.

Kedua, menjamin baku mutu vaksin, hal ini penting karena Vaksin memungkinankan
mengalami penurunan kualitas yang diakibatkan oleh Cold Chain Management
System yang dapat terjadi apabila Cold Chain yang tidak bekerja dengan baik.

Terkait adanya informasi penunjukan fasilitas kesehatan sebagai tempat
pelayanan vaksinasi, namun tidak memiliki rantai dingin seperti freezer atau
vaccine refrigerator sehingga harus menitipkan vaksin COVID-19 ke Fasilitas
Kesehatan lain.

Hal ini menjadi penting, sebab dalam distribusi dan tata penyimpanan vaksin
yang memerlukan perhatian khusus, terutama terkait dengan teknologi rantai
dingin yang berkontribusi besar terhadap mutu vaksin”, sambung Farida.

Pendistribusian vaksin COVID-19, peralatan pendukung, dan logistik dilakukan
secara berjenjang dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 16 ayat (2) Pelayanan vaksinasi akan dilakukan pada fasilitas kesehatan
berupa Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Pelayanan Vaksinasi COVID-19,
Klinik, Rumah Sakit dan/atau Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan
Pelabuhan.

Ketiga, pentingnya penanganan limbah medis vaksinasi secara handal dan safety.
Ombudsman menekankan penanganan limbah medis vaksinasi Covid-19 dilakukan
sesuai standar operasional yang sudah ditentukan.

Belum adanya sistem khusus dalam pengelolaan limbah vaksin COVID-19 yang dapat
menyebabkan potensi pencemaran lingkungan dan penyalahgunaan limbah, seperti
pengumpulan botol bekas vaksin yang digunakan untuk membuat vaksin palsu yang
pernah terjadi pada tahun 2016.

Keempat, urgensi sarana dan penanganan pengaduan terkait vaksinasi.

Pentingnya pengelolaan pengaduan ini dimulai dari sarana layanan pengaduan,
penanganan pengaduan bagi penerima vaksin yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca
Imunisasi (KIPI) dan harus mendapatkan pengobatan atau perawatan di Fasilitas
Kesehatan”, lanjut Farida.

Terakhir, pelayanan bagi Kelompok rentan yang mungkin luput dari perhatian.
Sebagaimana sasaran vaksin berbasis data dan kriteria yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan harus menyertakan kelompok rentan dan kelompok
yang kesulitan dalam mengakses pekayanan publik karena keterbatasan.

“Misalnya: penyandang disabilitas, orang-orang dengan permasalahan
kesejahteraan sosial, yang tergolong pelayanan prioritas,” imbuhnya.
(ags)

Berita Lainnya

Terkini