Dari laporan yang masuk, pihaknya meneruskan dengan mengklarifikasi, menanyakan ke Polda Bali dan jajaran terkait pengaduan masyarakat. Sebagai institusi pelayanan publik, tentunya kepolisian berkewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat sesuai dengan SOP, mekanisme ketentuan dan peraturan berlaku.
Pada satu sisi, Umar Ibnu Alkhattab meminta masyarakat tidak ragu menggunakan haknya yang diatur UU. Dengan pelaporan masyarakat itu menandakan hal positif juga karena mereka sudah menyadari hak-haknya dan tidak ragu atau takut melapor.
Sementara Irwasda Kombes Awang Joko Rumitro menyatakan, berdasar hasil survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SDM kepolisian seperti persepsi korupsi dan lainnya, menunjukkan hal positif.
Ombudsman Harap Rektor Unud Gde Antara Tidak Anti-kritik, Responsif Dinamika Luar Kampus
“Tingkat kepuasan masyarakat itu, tanpa pretensi politik, dan media juga turut memberitakan hasil survei tingkat kepuasan pelayanan kepolisian,” imbuhnya.
Demikian juga, dengan tingkat kejahatan di Bali yang mengalami penurunan, memang betul dan tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian.
Di pihak lain, diakui Awang Joko Rumitro, masih ada komunikasi publik yang kurang bagus dari jajarannya.
BPRS-P dan Ombudsman Jateng Berupaya Mencegah Potensi Maladministrasi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit
Untuk itu, sesuai arahan Kapolda Bali, pihaknya selaku yang menjalankan fungsi pengawasan, terus memberikan pembinaan ke anggota atau jajaran agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kalau ada kekurangan kita, ya kita perbaiki, kalau ada pengaduan tentu kita tindaklanjuti, ” tandasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat jika ada yang kurang puas atau tidak nyaman bahkan ada penyimpangan dalam pelayanan petugas kepolisian, agar segera melaporkan pengaduan baik secara online atau langsung yang nanti akan ditindaklanjuti. ***