Ombudsman Telusuri Sertifikat Janggal di BPN Denpasar

12 Desember 2013, 19:43 WIB
Jumpa pers di Kantor Ombudsman Perwakilan Bali, Kamis 12/12/2013 (kabarnusa)

Kabarnusa.com, Denpasar – Ombudsman Perwakilan Bali tengah menelusuri kejanggalan dalam terbitnya satu surat sertifikat tanah yang berdasarkan dari dua pipil berbeda.
 

Sertifikat bernomor 7369  yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar diketahui terbit atas nama Yudistira dibuat atas dasar pipil (alas hak) nomor 27.

Padahal, berdasar laporan pihak pelapor dr Nyoman Handries Prasetya juga mengklaim tanah bersertifikat tersebut merupakan obyek dengan pipil nomor 35 yang telah sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di tingkat MA.

Berdasar laporan dr Nyoman Handries Prasetya ke Ombudmasn Bali, diketahui penerbitan sertifikat tanah nomor 7369 atas nama Putu Yudistira.

“Setelah kami pelajari, secara substansi ada prosedur yang kurang jelas atas terbitnya sertifikat tersebut,” kata Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali  Dhuha F. Mubarok, di Denpasar, Kamis (12/12/2013).

Adanya ketidakjelasan prosedur itu mengindikasikan terjadi maladministrasi sehingga pihaknya terus melakukan penelusuran

Diketahui, berdasar sertifikat nomor 7369 yang terbit atas nama Yudistira dibuat atas dasar pipil (alas hak) nomor 27.

Padahal, pihak pelapor mengklaim tanah bersertifikat tersebut merupakan obyek dengan pipil nomor 35 dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di tingkat MA.

Bagaimana mungkin, dalam satu obyek tanah ada dua pipil sehingga terbit sertifikat atas nama Putu Yudistira.

“Kami sudah meminta konfirmasi, namun pihak BPN tidak juga memberi konfirmasi baik tertulis atau langsung,” tutur dia.

Dari laporan pada 11 Desember 2013, pihaknya telah melakukan mediasi antara pihak Putu Yudistira dan dr Nyoman Handries Prasetya.

Mediasi itu dihadiri perwakilan BPN Kanwil Bali, dan perwakilan BPN Denpasar.

Disinggung adanya satu sertifikat tanah yang terbit dengan dua alas hak (pipil) berbeda, pihak BPN Denpasar tidak bisa menjawab secara jelas.

“Alasannya, warkah nya belum ketemu karena keterbatasan ruang arsip,” terang Mubarok.

Dengan melihat masalah tersebut, pihaknya kembali meminta BPN segera mendapatkan warkah dimaksud, dan segera menjelaskan kenapa sertifikat SHM nomor 7369 ini bisa terbit.

Untuk itu, pihaknya mendeadline sampai akhir Desember ini, jika warkahnya tidak bisa ditemukan maka BPN Denpasar bisa dikatakan telah melakukan mal administrasi.

“Maladministrasinya karena telah menghilangkan dokumen,” ujar dia. Nantinya jika ditemukan adanya maladministrasi hal itu akan disampaikan ke Ombudsman pusat. (rma)

Berita Lainnya

Terkini