Kabarnusa.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan memberi deadline tujuh hari kepada seluruh organisasi masyarakat (ormas) untuk menurunkan baliho spanduk mereka yang tersebar di sejumlah tempat.
Langkah itu diambil menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali terkait penertiban baliho, spanduk, atau media lainnya milik ormas yang ditandatangani pada 23 Desember 2015.
Edaran gubernur ditindaklanjuti di Tabanan, bahkan telah dilakukan Penandatanganan kesepakatan berlangsung pada Kamis (7/1/2016) di Kantor Bupati Tabanan.
Nampak hadir seluruh pimpinan ormas besar dan berpengaruh di Bali seperti Laskar Bali (LB), Baladika Bali, Pemuda Bali Bersatu (PBB), Balanusa, serta Forkot Tabanan.
Selain pimpinan ormas, penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan juga oleh beberapa unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Tabanan seperti Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Choiril Anwar, Kejari Tabanan Atang Bawono, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Tabanan.
Pertemuan dipimpin Asisten I Setda I Wayan Yatnanadi, Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja I Wayan Sarba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat I Made Sudarya, dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah I Nyoman Sudarma.
Di akhir pertemuan. Yatnanadi menjelaskan, kesepakatan sebagai tindak lanjut terhadap edaran Gubernur Bali yang menginstruksikan seluruh bupati dan walikota di Bali menertibkan dan menurunkan baliho, spanduk, atau media lainnya yang dipasang ormas dalam rangka mewujudkan suasana yang kondusif.
“Bentuk tindak lanjutnya ya seperti kesepakatan ini,” jelas Asisten Wayan Yatnanadi.
Dikatakan, sesuai sesuai hasil pertemuan bersama pimpinan seluruh ormas dan Forkominda menghasilkan lima butir kesepakatan.
“Ada lima poin yang disepakati dalam pertemuan tadi,” imbuhnya.
Poin pertama menegaskan bahwa masing-masing ormas akan tetap menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan di wilayah Tabanan serta tidak akan melakukan sikap-sikap anarkisme dalam setiap aktivitas.
Poin kedua, masing-masing ormas menertibkan atau menurunkan baliho, spanduk, dan umbul-umbul ormas yang terpasang di wilayah Tabanan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Bali Nomor 220/26405/Bid.II/BPKP.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, penurunan baliho selambat-lambatnya dilakukan tujuh hari sejak ditandatanganinya kesepakatan di Pemkab Tabanan.
Poin ketiga, apabila dalam waktu yang ditetapkan dalam poin kedua masih terdapat baliho, spanduk, atau media lainnya yang belum diturunkan, maka masing-masing ormas menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang untuk mengambil langkah-langkah penertiban.
Selanjutnya poin keempat, menjaga hubungan baik di internal dan antar ormas, dengan masyarakat dan Pemkab Tabanan untuk mewujudkan dan menjaga harmonisasi Tabanan dan Bali yang damai.
Poin terakhir, pemasangan baliho dan sejenisnya untuk momen tertentu seperti HUT ormas atau hari raya dimulai tujuh hari sebelum hari H dan diturunkan paling lambat tujuh hari setelah hari H dan pemasangan baliho dan sejenisnya dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Pemkab Tabanan melalui Dispenda.
Selain poin-poin itu, ditegaskan juga soal langkah hukum yang disepakati masing-masing ormas bila dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut terjadi pelanggaran. (gus)