Badung – Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) No. 73 tahun 2015 telah mendegradasi kualitas advokat Indonesia.
Karenanya, hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) di Bali, meminta Mahkamah Agung mencabut Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) No. 73 tahun 2015.
Pada pertemuan dihadiri lebih dari 1.000 advokat itu menilai surat Mahkamah Agung bertentang dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2023 tentang Advokat.
Dijelaskan Otto Hasibuan surat MA itu membolehkan Pengadilan Tinggi menyumpah calon advokat di luar organisasi Peradi.
Peradi yang dibentuk berdasarkan UU Advokat merupakan organ negara dan satu-satunya organisasi advokat di Indonesia.
Kata Otto Hasibuan, Surat Mahkamah Agung tersebut telah mendegradasi kualitas advokat Indonesia
“Sehingga kita sekarang bisa merasakan betapa buruknya advokat yang baru dilakukan pelantikan karena tidak melalui prosedur yang semestinya,” kata Otto Hasibuan di Bali saat konferensi pers Jumat, 6 Desember 2024.
Desakan pencabutan SKMA tersebut, tentu saja berdampak pada advokat di luar Peradi yang sebelumnya telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi.
Lantas, bagaimana nasib mereka? Hasil Rakernas memutuskan akan memberikan usulan kepada DPR untuk dapat menerima advokat di luar Peradi menjadi anggota Peradi.
Selama ini, aturan di Peradi mewajibkan setiap calon anggota harus mengikuti ujian melalui pendidikan advokat.
Karenanya, Peradi akan menghapus persyaratan untuk calon anggota baru, yang sekaligus menjadi bagian dari prinsip menghormati keputusan Pengadilan Tinggi.
Prinsipnya adalah menghormati keputusan pengadilan tinggi yang telah memutuskan menjadi advokat.
“Kita akan menerima mereka sebagai anggota Peradi,” terang Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan
Persoalan yang mencuat selama ini adalah keresahan yang ditimbulkan oleh munculnya Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengizinkan Pengadilan Tinggi menyumpah advokat di luar anggota Peradi.
Menurutnya, jika surat tersebut dicabut Pengadilan Tinggi tidak akan menyumpah advokat yang diusulkan oleh organisasi di luar Peradi. Sehingga yang bisa mengusulkan hanya Peradi sebagai organ negara sesuai UU Advokat.
Diakuinya, keputusan penting yang tiap tahun, sudah 5 tahun ini dibicarakan tapi tidak ada keputusan, akhirnya kita bisa memutuskan hari ini,” kata Otto Hasibuan.
“Inilah solusinya jadi semua bersatu bersama Peradi,” katanya menegaskan.
Dengan putusan Rakernas di Bali, DPN Peradi akan segera berkirim surat kepada Mahkamah Agung untuk mendesak pencabutan surat MA.
Keputusan yang dihasilkan di Bali sebut Otto Hasibuan mewakili lebih dari 70.000 advokat anggota Peradi se Indonesia.
“Bayangkan kalau kualitas advokatnya itu tidak baik, yang dirugikan adalah para pencari keadilan, untuk mencapai kualitas harus memenuhi standarisasi advokat,” demikian Otto Hasibuan.***