Denpasar – Keberadaan pacalang di Bali sangat krusial dan menjadi
kekuatan di garis terdepan dalam penanganan Covid-19 berbasis desa adat.
Peran Pacalang Bali dalam mendukung berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi
Bali telah secara nyata dilaksanakan dalam berbagai kegiatan dan aktivitas
terutama yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19.
Salah satu dukungan nyata, penugasan personel pasikian pacalang Bali untuk
terlibat dalam Operasi Yustisi Satgas Penanganan COVID 19 Provinsi Bali
berdasarkan surat tugas MDA Provinsi Bali nomor 009/ST/MDA-Prov Bali/I/2021
atas permohonan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali nomor
41/SatgasCovid19/I/2021 tanggal 11 Januari 2021.
Menurut Manggala Pasikian Pacalang Bali, I Made Mudra, penugasan personel
Pasikian Pacalang Bali dalam operasi Yustisi Penanganan COVID 19 ini merupakan
salah satu media nyata bagi Pasikian Pacalang Bal untuk hadir di tengah tengah
Krama Bali dalam memberikan edukasi dan penanganan secara langsung.
Menurut Mudra, hal ini penting agar Pasikian Pacalang Balimendapatkan gambaran
langsung kondisi dan situasi serta respon krama terhadap penularan virus COVID
19 yang secara data semakin menunjukkan intensitas yang meningkat dan
mengkhawatirkan.
“Hasil operasi yustisi pada hari pertama ini, kami mendapatkan gambaran yang
cukup terhadap situasi di lapangan mengingat, Majelis Desa Adat menjadi pusat
pengendali kebijakan penanganan Virus COVID 19 di Desa Adat,” tegasnya dalam
siaran pers, Rabu (13/1/2021).
Pangelingsir Pacalang yang kerap tampil dengan gaya khas kacamata hitam ini
menjelaskan bahwa keberadaan Pacalang Bali betul betul sangat krusial dan
menjadi kekuatan di garis terdepan dalam penanganan COVID 19 berbasis desa
adat.
“Ini juga merupakan salah satu titik poin penting untuk memastikan personil
kami di seluruh Desa Adat di Bali, benar benar mendapatkan perhatian baik dari
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa Adat, karena resiko
sangat besar dalam menjalankan swadarma,” imbuhnya.
Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mendorong tegas penanganan
Covid-19 berbasis Desa Adat.
Majelis Desa Adat sendiri telah menerbitkan Surat Penegasan Nomor 014/MDA-Prov
Bali/I/2021 yang berisi 3 poin penting yakni dorongan pelaksanaan dan ketaatan
terhadap Pararem Desa Adat Tentang Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung
COVID – 19 di wewidangan desa adat.
Menaati Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali
Nomor : 081/PHDI-Bali/IX/2020 dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor :
007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Pembatasan
Kegiatan Upacara Panca Yadnya dan Keramaian di Bali dalam situasi Gering Agung
COVID – 19 dan pengaktifkan lagi Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19
Berbasis Desa Adat.
“Peran desa adat melalui Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID – 19 berbasis
desa adat sangat penting dan krusial dalam kondisi terkini yang dihadapi
Bali,” tegas Sukahet secara terpisah.
Saat ini, semua dihadapkan dalam situasi sulit dengan tidak terlalu banyak
pilihan, untuk jajaran MDA Bali, Bandesa Adat, Kelian Desa atau sebutan lain
Desa Adat Se-Bali, segera melaksanakan tindakan sesuai surat penegasan dengan
penuh disiplin dan bertanggungjawab untuk dapat segera menahan laju
peningkatan angka positif COVID-19 yang sangat sangat mengkhawatirkan. (rhm)