Jakarta – Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menyatakan geram terhadap pelaku pemasangan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di kawasan pesisir Tangerang yang berdampak pada kerusakan ekologis pesisir dan lautan.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melawan hukum karena merusak kawasan pengelolaan pesisir dan laut yang menjadi sumber penghidupan utama para nelayan di wilayah tersebut.
“Pemasangan pagar laut ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menghancurkan ekosistem laut dan mengancam kehidupan para nelayan yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan mereka,” ungkap Noor Azhari dalam wawancara pada wartawan.
Ia menyebut tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“UU 27/2007 jelas menyatakan bahwa zona pesisir merupakan wilayah konservasi yang harus dilindungi dari kegiatan merusak lingkungan. Pasal 35 undang-undang itu secara tegas melarang kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi ekosistem pesisir dan laut”, tegasnya.
Selain itu, pagar laut tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan setiap pembangunan di zona pesisir untuk memiliki izin sesuai rencana tata ruang wilayah.
“Apakah ada ijin dalam pembuatan pagar laut tersebut? Kan gak ada”, terangnya.
Noor Azhari menduga pagar tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Ia juga menyebut bahwa pelanggaran ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 73 Undang-Undang No. 27 Tahun 2007,
“Di mana pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Lebih jauh, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 98 dan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar”, tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pagar laut tersebut membatasi akses nelayan tradisional untuk mencari ikan, yang merupakan pelanggaran terhadap hak dasar mereka.
“Akibatnya, banyak nelayan kini harus menempuh jarak lebih jauh, menghabiskan lebih banyak bahan bakar, dan bahkan sering pulang tanpa hasil. Selain itu, keberadaan pagar laut juga menyebabkan kerusakan pada ekosistem terumbu karang dan mangrove yang menjadi tempat berkembang biak ikan”, sesalnya.
Ia juga menyampaikan bahwa MPSI akan melaporkan dengan pasal-pasal hukum terkait dan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
“Kami akan laporkan masalah ini kepada aparat hukum dan berharap pemerintah serius melindungi hak dan kesejahteraan nelayan, serta memastikan bahwa ekosistem laut tetap lestari. Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dampaknya sangat luas dan merugikan banyak pihak,” pungkasnya.***