Pakai Sertifikat Palsu, Wanita Cantik Ini Raup Rp 1 M

5 Agustus 2015, 17:37 WIB

Kabarnusa.com – Ni Putu Leni Diantari (28) asal Kelurahan Pendem, Jembrana, Bali diglandang polisi lantaran memalsukan sertifikat tanah.

Bahkan dari perbuatannya itu, ibu muda cantik berkulit putih meraup untung Rp 1 Miliar lebih dari para korbannya.

Residivis kasus pemalsuan ini melakukan aksinya awal Januari 2014 lalu dengan mencuri sertifikat tanah dan bagunan yang berlokasi di Kelurahan Pendem, Jembrana milik I Ketut Bagiarta yang tiada lain mertuanya sendiri.

Sertifikat asli kemudian dibawa ke percetakan Gong Multimedia yang berlokasi di Kelurahan Banjar Tengah, Jembrana.

“Sertipikat mertuanya itu dibawa ke percetakan untuk digandakan atau dipalsukan,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Rabu (5/8/2015) sore.

Yang bertugas memalsukan sertipikat tersebut menurut Sudarma Putra adalah pemilik percetakan, yakni AA Bagus Suniantara (27) dengan upah Rp 250 ribu.

Awalnya sertifikat yang asli milik mertuanya, hanya dipalsukan satu sertipikat dan hasilnya persis dengan aslinya.

Selanjutnya, sertifikat palsu digadaikan kepada rentenir Rp 15 juta. Sementara sertifikat asli disimpan pelaku.

Lantaran berhasil meminjam uang dengan menggunakan sertifikat palsu. Wanita bersuami seorang bengkel sepeda motor ini, kembali memalsukan sertifikat milik mertuannya.

Ibu dua anak iniyang pernah dihukum karena kasus pemalsuan emas di tahun 2012 ini, berhasil membuat 109 lembar sertifikat palsu.

“Hanya saja nama, objek tanah, luas tanah, dan nomer sertifikatnya masing-masing diubah agar tidak sama,” imbuh Sudarma Putra.

Ratusan sertifikat palsum digadaikan kepada 16 rentenir dan pelaku berhasil meraup untung Rp 1 Miliar lebih. Bahkan ada satu rentenir sampai menerima 31 sertifikat palsu dari pelaku untuk digadai.

Kini pelaku dan pemilik percetakan dan adiknya telah diamankan di Polres Jembrana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 263 yo 55 yo 64 KUHP, tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Kami baru menyita 60 sertifikat palsu dari tanggan penggadai. Sisanya masih kami buru. Kami juga menyita alat cetak, seperti komputer dan printer,” pungkas Sudarma Putra.(dar)

Berita Lainnya

Terkini