Pakar Tata Negara: Pelarangan Perkawinan Sejenis Tak Langgar HAM

17 September 2015, 20:09 WIB
Pernikahan sejenis
ilustrasi (foto:dailymail.co.uk)

Kabarnusa.com – Pelarangan pernikahan sejenis bersandar atas hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Hal itu disampaikan pengamat Hukum Tata Negara Universitas Udayana Dr. Jimmy Z. Usfunan, menanggapi pernikahan kontroversial yang dilakukan pria bule dan seorang pemuda diduga digelar di Ubud Kabupaten Gianyar Bali.

UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita.

“Artinya bahwa ikatan perkawinan yang sah secara hukum adalah ikatan batin antara pria dan wanita,” tuturnya kepada wartawan di Denpasar Kamis (17/9/2015).

Sedangkan ikatan perkawinan antara sesama jenis yakni pria dan pria atau wanita dan wanita tidak sah karena tidak diatur dalam UU. 

“Perkawinan sejenis di Indonesia tidak sah. keabsahannya tidak ada karena melabrak regulasi yang berlaku,” jelas akademisi Universitas Udayana (Unud) ini.

Orang yang ingin melakukan pernikahan sejenis tak bisa berlindung di balik alasan Hak Asasi Manusia (HAM).

Masih ada kekeliruan pemahaman mengenai HAM dalam konteks perkawinan sejenis di Indonesia.

Pemahaman HAM harus dikaitkan dengan persoalan budaya, kepercayaan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pemahaman HAM di luar egeri, misalnya Amerika Serikat dan Belanda (yang mengakui pernikahan sejenis) berbeda dengan di Indonesia.

Dalam konteks HAM di Indonesia, lanjut Jimmy, bukan berarti sebebas-bebasnya dengan mengabaikan aturan yang berlaku.

Sepanjang aturan yang berlaku di Indonesia tidak memperbolehkan, maka tidak ada legalitas dalam  perkawinan sejenis itu.” tutupnya. (kto)

Berita Lainnya

Terkini