Karena itu, dengan persepsi seperti itu dapat membuat peraturan perundangan mengenai PSN dan pelaksanaanya bersifat instrumental dan akibatnya melupakan prinsip dan asas-asas yang dikenal dalam hukum pertanahan.
Terkait penyelesaian masalah oleh pemerintah dengan mengerahkan aparat keamanan dalam pembebasan lahan, Rikardo Sinarmata melihat, terlepas dari keabsahan kegiatan pengukuran, penanganan terhadap kelompok masyarakat yang menolaknya tidak diperbolehkan menggunakan tindakan represif.
Disayangkan, apabila sampai terjadi represi yang tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kasus Penambangan Batuan Adesit, Aparat Jangan Sewenang-wenang terhadap Warga Wadas Purworejo
Sebab, penyelesaian dengan upaya lain bisa ditempuh untuk mencegah kelompok yang menolak pembebasan lahan seperti menghadapi demonstran dengan cara memblokade yang tidak berakhir dengan kekerasan seperti penangkapan. ***