![]() |
Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama |
TABANAN – Akta jual beli (AJB) transaksi tanah antara Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dengan Mangku Sarja di Kecamatan Kediri Tabanan, Bali cacat hukum. Hal itu disampaikan ahli kenoktariatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Dr Djoko Sukisna saat memberikan keterangan di depan Hakim Tunggal dalam sidang Praperadilan dengan termohon POlda Bali.
Dalam transaksi tidak boleh dicoret agar transaksi tidak cacat. Dalam kenatoriatan tidak mengenal penghapusan. “Itu juga pelanggaran. Akta jual beli tidak boleh cacat,” tukas Djoko kepada hakim tunggal I Wayan Sukanila dalam persidangan pra peradilan lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/12/2014).
Penghapusan dalam akta jual beli tidak dibenarkan. Seharusnya, kalau ada pencoretan dalam AJB sebaiknya akta diganti terlebih dahulu sebelum disahkan. “Penindihan huruf dalam AJB juga tidak boleh. Kalau mau benarkan kesalahan harus ditaruh disamping kiri dan disertai paraf. Tidak pernah penghapusan akta tidak dibenarkan,” jelas dia.
Jika tanpa sertifikat PPAT tidak boleh melakukan jual beli tanah. Selain itu, tanpa hak milik tidak boleh jual beli tanah karena harus ada surat kuasa secara tertulis dan tidak boleh lisan. Kalau tanpa sertifikat, PPAT tidak boleh jual beli tanah. Dalam draf akta harus ada kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.
“Pejabat PPAT dalam hal ini notaris bisa dikenai sanksi jika melanggar hal itu,” sambungnya. Zulkifar Ramly selaku kuasa hukum Mangku Sarja selaku pemohon menegaskan jika kedua belah pihak yakni pemohon maupun termohon yakni mantan Bupati Tabanan dua periode itu tidak pernah bertemu dan melakukan transaksi di notaris.
Hanya saja, dalam AJB bodong itu dilakukan tanda tangan dulu baru kemudian isi drafnya diketik menggunakan mesin ketik. “Ini aneh, kwitansi diterima anak pemohon atau Made Harumbawa bukan pemilik tanah yang sah. Janggalnya lagi, SP3 keluar tapi tidak ada gelar perkara,” terangnya heran.
Dalam sidang itu, termohon Polda Bali yang diwakili AKBP Made Suparta dan tim selaku Bidang Hukum (Bidkum) dan pengacara Polda Bali tetap berdalih jika dikeluarkannya SP3, karena bukti permulaan yang tidak cukup sehingga kasus itu tidak layak dilanjutkan alias dihentikan.
Hakim melanjutkan,sidang pra peradilan terhadap Polda Bali akan dilanjutkan pada Selasa 30 Desember 2014 mendatang di PN Denpasar dengan agenda menghadirkan saksi dan pembelaan dari pihak Polda Bali selaku termohon. (rhm)