Kabarnusa.com – Petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri yang diselundupkan ke Pulau Bali lewat paket kiriman seperti lukisan.
“Selama tiga bulan terakir ini, setidaknya empat kali, pihaknya menggagalkan penyelundupan narkoba berbagai jenis kokain dan sabu,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa 14 April 2015.
Upaya penggagalan lewat jasa penitipan pos terjadi pada 10 Januari, 26 Maret dan 8 April 2015. Sebuah paket berasal dari Yunani dengan kode pengiriman RE17016896GR dengan penerima Sarah Douqerthy/Hans Havenaar beralamat di Golden Village Jalan Drupadi, Seminyak.
Kata Budi, modus pelaku dengan paket kiriman pos disembunyikan dalam plastik klip kemasan DVD.
Petugas mengamankan, barang bukti padatan warna coklat diduga sediaan narkotika jenis mariyuana (ganja) seberat 3,20 gram bruto.
Pencegahan berikutnya 26 Maret 2015, nomor pengiriman EA105287918CN dengan penerima atas nama Togi Simanjuntak beralamat Kalan Kuruseta 345 Banjar Bualu Nusa Dua.
Adapun modusnya hampir sama, lewat paket pos disembunyikan dalma kemasan pembungkus hita, dalam kemasan alumunium foil. Barang bukti kristal diduga sediaan narkotika enis MDPV seberat 3,10 gram.
Kemudia 3 April, petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika paket barang kiriman dari Afrika Selatan lewar jasa titipan di Gudang PT JAS Cargo Internasional.
Diketahui, penerima paket itu bernama Harmanto beralamat Jalan Gunung Setia No 43 02 RW 09, Sumbawa NTB.
Berdasar hasil pemeriksaan, paket kiriman itu berupa sebuah lukisan yang didalamnya terdapat satu bungjusan plastik warna kuning dilapisi alumunium foil berisi kristal bening diduga bahan sediaan narkotika.
“Kami uji dengan narcotic test, krital bening merupakan bahan sediaan narkotika jenis methapmphetamine atau sabu seberat 462 gram bruto.
Upaya pencegahan terakhir pada 8 April, berawal informasi tim anjung pelacak narkotika menunjukkan respons (menggaruk) atas kiriman pos dari New York dengan nomor pengiriman EK560790857US dengan penerima Kseniya Selkovaja beralamat Permata Asia Blok Q-13, Jimbaran, Badung, Bali.
Terdapat sebuah lampu bertuliskan Brinkman Q-Bearn Max Million di mana di dalamnya terdapat tiga plastik hijau kecoklatan dan dua plastik being berisi potongan tanaman berwarna hijau keciklatan dan dua klip berisi bubuk warna putih didiga sediaan narkotika.
Potongan tanaman warna hijau kecoklatan itu merupakan sediaan narkotika jenis mariyuana (ganja) seberat 57 gram bruto dan kemasan pembungkus bubuk putih bahan sediaan narkotika jenis kokain seberat 7,2 gram.
Terhadap empat kasus penyelundupan itu pihak Bea dan Cukai telah melaporkan dan berkoordinasi dengan Polda Bali untuk proses lebih lanjut.
“Perbuatan itu melanggar pasal 113 ayat )2) UU Nomoe 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman pidana mati atau minimal pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya.
Ancaman pasal itu, paling lama 20 tahun bui dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (rhm)