Paket Pos Berisi Narkoba, Bea Cukai Denpasar Tangkap WN Singapura

19 September 2016, 13:48 WIB
Konferensi pers penangkapan warga Singapura di Kantor Bea Cukai Denpasar @2016

DENPASAR – Petugas Bea Cukai menangkap Muhammad Faliq Din Nordin (32) warga negara asing asal Singapura yang diduga terlibat dalam peraderan narkoba lewat pengiriman Kantor Pos dengan dengan modus menyembunyikan barang haram lewat dua buah paket barang berupa cangkir.

Nurdin dibekuk saat mengambil dua paket kiriman itu di Kantor Pos Renon, Denpasar, Bali. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar yang sejak awal curiga dengan isi paket itu, langsung melakukan penangkapan terhadap Nurdin. Dari pemeriksaan mendalam petugas, diketahui paket pos cangkir didalamnya berisi narkoba.

“Setelah dilakukan pengujian di Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali Nusa dengan narkotest dan hasilnya ternyata benar, jika barang tersebut jenis narkotika,” kata Kepala Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Bali NTB dan NTT Syarif Hidayat dalam keterangan resminya Senin (19/9/2016).

Berdasar pemeriksaan fisik di Kantor Pos Renon barang bukti yang terbungkus lilin tersebut terdiri dari methamphetamine atau sabu-sabu (SS) seberat 100,2 gram dan kokain seberat 30,3 gram bruto. Dengan barang bukti itu, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan narkoba setelaj terbukti mengambil yang didalamnya berisi narkoba.

“Petugas curiga atas paket narkoba ini dikirim dari Belanda pada tanggal 29 Agustus 2016 dan tanggal 09 September 2016 dengan tujuan penerima sama,” sebutnya didampingi Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto Prapat.

Dikatakan, penangkapan terhadap tersangka, berikut barang buktinya ini berkat kerjasama dengan pihak Kantor Pos. Barang dari Belanda ini dikirim oleh orang dari Belanda ditujukan ke daerah Sanur dengan nama Kobu Raum.

Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto Prapat tunjukkan buronan warga Belanda @2016

“Setelah beberapa saat, tersangka ini diberi surat kuasa oleh Kobu
akhirnya kami amankan,” ujar dia didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Cukai Denpasar Untung Purwoko. Petugas yang melakukan pengecekan, terdapat pengiriman yang berisi kokain. Setelah disanggong, akhirnya tersangka datang mengambil barang kiriman itu kemudian dilakukan penangkapan.

Tersangka awalnya ngotot mengaku tidak mengetahui paket barang itu adalah narkotika. Namun setelah disodorkan bukti-bukti dia akhirnya tidak bisa mengelak. Untuk penanganan selanjutnya, Bea Cukai menyerahkan kepada Polda Bali untuk proses hukum lanjutan.

Petugas masih memburu pelaku lainnya asal Belanda yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba di mana idenitasnya  sudah diketahui. “Tersangka tidak mengakui itu barang miliknya. Ia hanya diberi surat kuasa oleh seseorang. Kini kewenangan dan pemeriksaan kasus ini diserahkan ke Polda Bali,” sambung dia.

Tersangka dijerat Pasal 102 UU No 17 tahun 2016 tentang Kepabeanan, dan Undang Undang Narkotika Nomer 35 th 2009 pasal 112 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini