ilustrasi |
KabarNusa.com, Denpasar – Setelah mempelajari kasus dugaan money politic atau politik uang melibatkan simpatisan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Panwaslu Kota Denpasar melimpahkan berkas kasusnya ke kepolisian.
Panwaslu menilai, dalam kasus itu ada indikasi pelanggaran pidana sehingga sesuai ketentuan diserahkan kepolisian sebagai pihak berwenang.
Berdasar laporan warga Lingkungan/Dusun Wanasari (Kampung Jawa), Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Panwaslu meneruskan ke Polresta Denpasar, untuk ditindaklanjuti.
ke pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Denpasar tentang dugaan adanya money politic di lingkungan setempat yang menguntungkan salah seorang caleg maupun parpol.
“Setelah kami kaji dan pelajari berkas-berkas laporan warga tersebut, Karena ada indikasi ada dugaan pelanggaran hukum yang masuk ke ranah pidana, makanya kami teruskan ke pihak kepolisan,” jelas Ketua Panwaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana dalam keterangan resminya, Rabu (16/4/2014).
Dari kajian dan hasil klarifikasi, dugaan adanya penyogokan dengan uang (money politic) dari salah seorang caleg dari salah satu parpol itu terindikasi telah melakukan pelanggaran UU Pemilu No. 8 Tahun 2012 Pasal 301 ayat 2.
Disebutkan, setiap pelaksana, peserta dan/atau petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, maka akan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 48 juta.
“Karena bukan pelanggaran administrasi makanya kami tidak meneruskan laporannya ke KPU. Tapi langsung ke kepolisian, “tegasnya lagi.
Setelah mendapat laporan bagi-bagi pada warga, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap calon yang dilaporkan dan orang yang membagikan uang dengan alat peraga kampanye untuk mencoblos Caleg PKS.
”Caleg yang dilaporkan mengaku tidak memberikan uang pada warga,” jelasnya.
Sementara orang yang membagikan, mengaku atas inisiatif sendiri dan uang yang diduga diberikan pada warga adalah uang pribadinya yang tidak ada hubunganya dengan caleg.
“Tidak sampai mengarah ke caleg, hanya pihak yang memberikan,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, aksi bagi-bagi uang di kampung Jawa, Wanasari sebelum pencoblosan 9 April, dilaporkan ke Panwaslu Kota Denpasar oleh tiga orang warga Wanasari.
Uang Rp30 ribu dengan total Rp90 ribu dan alat peraga kampanye itu disebut-sebut berasal dari salah satu caleg PKS nomor urut satu Umar Dhany. (kto).