Pascaputusan KPPU, OJK Awasi Ketat Penyelenggara Pinjaman Digital

OJK akan terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko di industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pindar).

28 Maret 2026, 05:02 WIB

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga pada layanan pinjaman daring. Putusan dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Lembaga Keuangan Inovatif, Rini Santosa, mengatakan OJK akan terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko di industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pindar).

Pihaknya ingin memastikan penyelenggara Pindar tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga berorientasi pada perlindungan konsumen.

‘Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,”* ujarnya.

Rini menambahkan, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batasan manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana.

“Ketentuan ini menjadi instrumen penting agar praktik usaha tetap sehat, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” jelasnya.

Selain itu, OJK juga menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028. Roadmap tersebut bertujuan memperkuat efektivitas pengawasan, meningkatkan tata kelola industri, serta memperluas perlindungan konsumen.

Ekonom Universitas Indonesia, Budi Prasetyo, menilai langkah OJK sejalan dengan kebutuhan pasar.

Industri pinjaman daring tumbuh pesat, tetapi tanpa pengawasan ketat berisiko menimbulkan praktik kartel dan merugikan masyarakat.

“Regulasi OJK menjadi penyeimbang agar inovasi tetap berjalan namun tidak mengorbankan kepentingan publik,” katanya.

Dengan penguatan regulasi dan pengawasan tersebut, OJK berharap industri Pindar dapat terus berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan, khususnya bagi UMKM, serta mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional.***

Berita Lainnya

Terkini