Patroli Siber BPOM Yogyakarta Temukan Ratusan Link Penjualan Obat dan Makanan Berbahaya

Kepala BPOM Yogyakarta Bagus Heri Purnomo, menyatakan pihaknya melakukan pengawasan pre market atau sebelum produk mendapat izin edar dan cost market setelah produk beredar ke masyarakat.

24 Juli 2024, 11:34 WIB

Yogyakarta – Hasil patroli siber atau penjajakan digital Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta menemukan ratusan link penjualan obat dan makanan berbahaya.

Dikatakan Kepala BPOM Yogyakarta Bagus Heri Purnomo, pihaknya melakukan pengawasan pre market atau sebelum produk mendapat izin edar dan cost market setelah produk beredar ke masyarakat.

Kata Bagus Heri Purnomo, ada empat kegiatan pengawasan sampai dengan Juni 2024, yaitu pengawasan sarana produksi obat dan makanan.

“Kemudian distribusi obat dan makanan, pengawasan iklan obat dan makanan, penjajakan digital obat dan makanan,”ujar Bagus Heri Purnomo dalam keterangan resminya Selasa 23 Juli 2024.

Pertama, Pengawasan sarana produksi

Pengawasan terhadap sarana produksi usaha kecil, diantaranya obat tradisional sebanyak 17 sarana, industri kosmetik 14 sarana, industri pangan olahan sebanyak 61 sarana, industri rumah tangga pangan sebanyak 22 sarana.

Dari jumlah keseluruhan sebanyak 114 sarana, terdapat 81 sarana yang memenuhi persyaratan dan 33 sarana lainnya tidak memenuhi persyaratan, baik dalam standar cara produksi yang baik, meliputi mutu, higenis, dokumentasi, serta pengendalian proses produksi.

“Kami memberikan tindaklanjut dengan pelatihan, peringatan, pemusnahan kepada produk yang tidak sesuai dengan persetujuan dengan badan pom,” ujarnya, Selasa (23/07/2024).

Kedua, Pengawasan sarana distribusi

Pengawasan distribusi dilakukan terhadap pedagang besar farmasi dan instalasi pangan pemerintah yang berupa produk obat, sarana kefarmasian (apotek dan instalasi farmasi RS pemerintah/RS swasta), obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, klinik kesehatan, dan distribusi pangan.

Total dari pengawasan distribusi obat dan makanan sebanyak 362 sarana dengan 300 sarana memenuhi standar dan 62 sarana lainnya tidak memenuhi standar, seperti standar pelayanan kefarmasian, cara distribusi obat dengan baik, serta peredaran produk obat dan makanan.

“Peringatan yang kami berikan yaitu pelatihan, peringatan sementara, dan perpanjangan izin usaha yang masuk waktu tenggatnya,” jelasnya kepada awak media.

Ketiga, Pengawasan iklan

sebanyak 1.193 iklan kemudian dilakukan pemantauan terkait isi iklan, yang tidak diperbolehkan mengklaim produk secara berlebihan dan adanya ketidaksesuaian antara iklan dengan persetujuan dengan badan pom.

“Dari 1.193 iklan yang kami pantau, ada 822 iklan yang memenuhi ketentuan dan 341 iklan lainnya tidak memenuhi ketentuan,” terangnya.

Peringatan kepada produsen, serta pemusnahan kepada produk pangan sebanyak 1.603 kemasan kecil dengan perkiraan nominal Rp40.075.000 dilakukan sebagai bentuk penanganan.

Keempat, Penjajakan digital

Penjajakan digital atau patroli cyber ini dilakukan dengan target e-commerce dan media sosial dengan penemuan link penjualan produk obat dan makanan tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya.

“Ditemukan sebanyak 445 link produk yang tersebar, mulai dari kosmetik sebanyak 150 sarana, obat tradisional sebanyak 126 sarana, obat sebanyak 121 sarana, pangan olahan sebanyak 33 sarana, dan suplemen kesehatan sebanyak 15 sarana,” bebernya.

Ratusan link tersebut tersebar di beberapa market place, yaitu Shopee sebanyak 197, Tokopedia sebanyak 82, Lazada 82, Website 34, Bukalapak 26, dan Blibli sebanyak 24.

Tindak lanjut penemuan produk obat dan makanan berbahaya melalui patroli cyber dilakukan dengan usulan take down kepada Kominfo untuk website dan usulan takedown untuk e-commerce kepada Asosiasi E-commerce Indonesia. ***

Berita Lainnya

Terkini