I Gede Wira Suryantala(tengah) yang di PHK, mengadu ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Foto;kabarnusa) |
Kabarnusa.com –
I Gede Wira Suryantala jurnalis dengan status tenaga kontrak mengadukan
pemecatan yang dianggapnya sepihak yang dilakukan Perum LKBN Antara
terhadap dirinya ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar.
Didampingi
tim LBH Bali Dewa Adnyana dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Denpasar Hari Puspita , Wira resmi mengadukan Antara ke Dinasnaker
setelah berbagai upaya penyelesaikan terbaik tidak mendapat hasil
menggembirakan.
Sampai saat ini, Wira mengaku tidak tahu
secara persis apa sebenarnya alasan LKBN Antara Biro Bali memecatnya di
bagian redaksi.
“Setiap kali saya menanyakan kepala biro,
tidak secara jelas menyebutkan alasan pemecatan, sudah ada pertemuan
bipartit tetapi tidak ada hasilnya,” ujarnya di Kantor Disnaker Denpasar
Lumintang
Intinya, Wira meminta agar bisa dipekerjakan
kembali oleh BUMN tersebut. Laporan yang dibuat Wira menyebutkan,
tahun 2011 bergabung di Antara sebagai pegawai tukang bersih merangkap
teknisi tanpa kontrak di Biro Bangka Belitung.
Dalam
perjalanannya, dia mulai belajar menulis sehingga awal November
2011diangkat sebagai kontributor dengan status kontrak pusat hingga
Desember 2012 dengan kode berita KR-WRA.
”Dengan gaji (dibayar) per berita dengan kategori A= Rp40.000, B= Rp35.000, danC=Rp25.000,” jelas Wira
Menjelang
akhir kontrak ternyata tidak dilakukan perpanjangan dengan alasan
menunggu rekan kontributor lainnya agar perpanjangan kontraknya
serentak.
Hanya saja, dia tetap bekerja hingga Februari 2013, Wira izin pulang ke Bali karena ayahnya sakit keras.
Setelah
itu, dia tidak bisa ke Babel kembali, sehingga mengajukan perpindahan
ke Biro Bali dan mulai awal Mei 2013, dia mendapat surat perintah kerja
(kontrak) dengan kode berita dan gaji yang sama, berlaku hingga April
2014.
Ketika masa kontrak sejumlah kontributor, termasuk
Wira, berakhir, Kabiro Antara Bali sempat diingatkan. Namun, beberapa
bulan kemudian hanya Wira yang kontrak kerjanya tak diperpanjang,
sedangkan yang lain diperpanjang.
Hingga dia mengajukan cuti menikah 1-8 April 2015 yang disetujui kabiro Antara Bali Made Tinggal Karyawan.
”Selesai
cuti, saya bekerja seperti biasanya pada 9 April 2015. Tapi saya tidak
bisa mengirim berita karena kode aksesnya ditutup. Ketika ditanyakan
kepada bagian teknisi, ternyata kode akses saya sudah ditutup atas surat
kabiro per 6 April 2015,” imbuhnya.
Setelah dua minggu,
tidak ada keputusan dari perusahaan sehingga dia menyarankan mengajukan
laporan ke Disnaker minta untuk dilakukan tripartit (buruh, perusahaan
dan pemerintah.
Dikonfirmasi perihal laporan itu, Kepala Biro Antara Bali Tinggal Karyawan menolak berkomentar.
“Saya
no comment,” ujarnya ketus. Bahkan, dia merasa kedatangan wartawan di
kantornya dalam jumlah banyak, mengagetkan seolah dirinya seperti
pejabat yang tengah diburu konfirmasinya.
“Ada apa ini, datang beramai-ramai seperti diorganisir,” tukasnya.
Menurutnya, pemecatan itu, hanyalah masalah sepele, tidak perlu ditanggapi secara berlebihan seperti itu.
“Ya nanti lihat di pengadilan (proses hukum) saja,” sergahnya saat kembali diminta kofirmasinya.. (rhm)