Pecat Lima PNS di Denpasar, Ini Alasan Wali Kota Rai Mantra

6 Februari 2017, 22:23 WIB
Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra (tengah)

DENPASAR – Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra memecat lima orang pegawai negeri sipil (PNS) setelah menindaklanjuti laporan para anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang tidak disiplin.

Lima PNS tersebut sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD (2 orang), Inspektorat, Kelurahan Sesetan, dan Puskemas I Dentim, masing-masing satu orang. Tindakan tegas ini dilakukan setelah sebelumnya kelima PNS ini diberikan peringatan secara lisan maupun tulisan oleh atasannya langsung.

Dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang juga melakukan pembinaan terhadap kelima PNS tersebut. Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra menyatakan itu saat memimpin apel disiplin  yang rutin dilakukan setiap bulan, di Lapangan Lumintang, Senin (6/2/2017).

Rai Mantra menegaskan tidak main-main lagi masalah disiplin terutama untuk melayani masyarakat. “Sekarang mindset pegawai harus berubah terlebih lagi sekarang ini pegawai dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” katanya.

Disamping itu dia juga menyoroti kehadiran pegawai saat dilaksanakan upacara seperti sekarang. Mengingat melalui apel pimpinan dapat memberikan arahan tentan kebijakan serta program pembangunan yang dilaksanakan.

“Saya melihat dalam absensi ada empat OPD yang melaporkan ketidakhadiran tanpa keterangan. Untuk itu para OPD diharapkan betul- betul mencermati tentang kedisplinan dan kinerja,” ucapnya. Diharapkan masing-masing OPD untuk melaporkan ketidakjelasan para peserta apel supaya segera melapor, “mencatat dan meminta kejelasannya supaya diproses lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian untuk menanganinya,” ujar dia.

Saat ini Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar telah memberhentikan lima PNS karena masalah pelanggaran disiplin. Plt. Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan SDM, I Wayan Sudiana yang dikonfirmasi mengatakan, proses pemberhentian telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diawali dengan proses teguran seara lisan maupun tertulis oleh atasannya langsung. Setelah itu diserahkan ke BKPSDM dan dilakukan pemeriksaan oleh tim AD-HOC dimana timnya terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan atasannya langsung.

Dilanjutkan dengan memberikan rekomendasi pemecatan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini Wali Kota. Walaupun sudah ada rekomendasi pemecatan dari tim AD-HOC, rekomendasi tesebut kembali dikaji oleh tim pertimbangan disiplin yang terdiri dari unsur bagian hukum, bagian organisasi, dan kesbangpol. (gek)

Berita Lainnya

Terkini