Jakarta – Penetapan tersangka terhadap pelapo pada kasus Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat telah mencederai akal sehat.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution berpendapat, penetapan tersangka terhadap pelapor tentu menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diketahui, mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, engungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018 hingga 2020 ditetapkan menjadi tersangka.
LPSK Serahkan Kompensasi Rp6,1 Miliar bagi 43 Korban Terorisme Masa Lalu di Bali
“Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi Dana Desa) yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon,” kata Meneger Nasution dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/2-2022).
Meneger Nasution berpandangan, jika benar Nurhayati telah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tupoksi, di mana dalam mencairkan uang (Dana Desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.
“Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” tegas dia.
Dukungan Anggaran Belum Memadai, LPSK Akui Tak Mampu Jangkau Semua Wilayah