Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon Dijadikan Tersangka, LPSK: Ciderai Akal Sehat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK menilai penetapan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang melaporkan kasus dugaan korupsi sebagai tersangka telah menciderai akal sehat

20 Februari 2022, 15:46 WIB

Lanjut Meneger Nasution, bahkan, dalam PP No.43 Tahun 2018, dikatakan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta,” katanya.

LPSK akan ambil langkah proaktif menemui yang bersangkutan guna menjelaskan hak konstitusional Nurhayati untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan,” katanya menegaskan. ***

Artikel Lainnya

Terkini