Pembahasan Alot, Dewan Setujui Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian

28 Mei 2015, 07:36 WIB
lahan%2Bpertanian
dok.kabarnusa

Kabarnusa.com-Setelah sempat alot dan nyaris
ditolak, rancangan peraturan daerah (ranperda)terkait Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB) akhirnya disetujui untuk dilanjutkan
oleh DPRD Jembrana. 

Ranperda itu merupakan satu dari empat usulan ranperda yang
saat ini digodok oleh tiga Panitia Khusus (pansus) DPRD Jembrana.

Rapat intern DPRD Jembrana, Rabu (27/5) selain meloloskan
Ranperda PLPPB, ranperda lain adalah Pemilihan Perbekel atau Kepala Desa,
Ranperda Radio Swara Praja dan Ranperda Administrasi Kependudukan. 

Sementara
itu terkait Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum yang berkaitan dengan parkir
berlangganan ditolak lantaran masih terkendala bertentangan dengan aturan diatasnya.

Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, seusai rapat mengatakan
panjangnya pembahasan ranperda ini karena masing-masing pansus cukup
alot. Namun dari hasil rapat kemarin disepakati empat dari lima ranperda
itu dilanjutkan oleh DPRD Jembrana.

“Tadi langsung kita tetapkan, dengan rapat internal mana
ranperda yang bisa dilanjutkan dan tidak. Hanya ranperda tentang parkir
berlangganan tidak lolos,” terang Sugiasa.

Alotnya pembahasan itu dikarenakan banyak pertimbangan yang
harus dibahas dan dipikirkan matang terutama terkait Ranperda PLPPB. Ranperda
yang sempat tertunda setahun lalu itu, bahkan nyaris tidak dilanjutkan karena
alasan data lahan. 

Pembahasan berlangsung alot dengan pertimbangan DPRD
berharap agar nantinya Perda itu nanti tidak berguna. Karena itu DPRD
menekankan agar mengaktifkan sosialisasi kepada stake holder.

“Kita tidak ingin ranperda ini setelah menjadi Perda hanya
menjadi pajangan. Karena itu harapan rekan-rekan DPRD agar produk hukum ini
disampaikan ke masyarakat,” terangnya.

Penetapan dibahasnya Ranperda ini menurutnya berawal dari
keinginan para anggota DPRD untuk mendorong agar alih fungsi lahan tidak sampai
kelewatan. Karena fakta yang terjadi dalam setahun terakhir alih fungsi lahan
cukup pesat.

Menurutnya sempat hendak tidak dilanjutkan dengan alasan
keterbatasan data yang dimiliki. Namun menurut DPRD  sejatinya itu bukan
alasan karena data bisa dicari melalui subak-subak yang aktif. Begitu juga
ditetapkan zona mana yang boleh dan tidak.  

Selanjtunya pemerintah daerah didorong memberikan subsidi
sehingga orang suka menjadi petani dan enggan menjual lahan. Perlu adanya
penganggaran bantuan subsidi, sehingga petani bangga menjadi petani, seperti
bantuan pupuk, bibit dari penggarapan. Harus punya ide seperti itu.  

Sedangkan untuk Ranperda Retribusi Jasa Umum terkait parkir
berlangganan yang ditolak karena dalam penerapan bertentangan dengan aturan
diatasnya. Secara teknis untuk parkir berlangganan itu harus mengikuti provinsi
karena yang berwenang untuk pajak kendaraan ada di Provinsi.(dar)

Artikel Lainnya

Terkini