Pembangunan Tanah Papua Perlu Diatur Khusus dalam Konstitusi

8 Agustus 2017, 20:33 WIB
Senator Mervin S Komber dalam kegiatan resesnya di Kabupaten Fakfak Papua Barat

FAKFAK – Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Papua Barat, Mervin Sadipun Komber mengungkapkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dan semua elemen bangsa ini dalam memajukan Tanah Papua perlu diatur secara khusus hal itu dalam konstitusi.

Karenanya, Mervin mendukung wacana amandemen konstitusi yakni Perubahan Kelima UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Fakfak, Senin 7 juli 2017.

Menurut Mervin, selain penguatan lembaga DPD RI dan memperkuat sistem presidensial, amandemen kelima UUD 1945, juga diharapkan adanya pengaturan atau penambahan pasal khusus terkait pengelolaan pembangunan di Papua.

Menurutnya, dalam amandemen konstitusi nanti, perlu pasal khusus yang mengatur tentang Papua.

“Pengaturan pasal khusus ini penting, sebagai bentuk komitmen negara dalam memajukan Tanah Papua,” ujar Mervin yang kerap disapa Senator Sang Cendrawasih ini. Selama ini, pengaturan tentang pembangunan di Papua tidak cukup hanya dengan undang-undang atau peraturan pemerintah saja.

“Dengan diaturnya Papua dalam konstitusi maka semua elemen bangsa terutama pemerintah akan memiliki tanggung jawab dan kesungguhan untuk membangun dan memajukan Tanah Papua,” tutup alumunus Universitas Cendrawasih ini. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini