Pembarangusan Baliho Pilkada di Tempat Pribadi Belum Capai Kesepahaman

31 Oktober 2015, 22:24 WIB

Kabarnusa.com- Niat KPU Karangasem dan Panwaslih Karangasem
untuk ‘’memberangus’’ baliho dan spanduk-spanduk kandidat di tempat
pribadi, kembali ‘’gagal’’ dan ditunda pelaksanaannya.

Pemkab
Karangasem, belum sepaham dengan KPU dan Panwaslih Karangasem tentang
baliho dan spanduk di tempat pribadi, yang dianggap harus ditertibkan.

Petugas
KPU dan Panwaslih Karangasem, yang sudah berkumpul di kantor Satpol PP
Karangasem, Sabtu (31/10/2015), menunda menurunkan baliho-baliho
kandidat bupati-wakil bupati di tempat pribadi.

Rencana pemberangusan baliho di tempat pribadi ditentang Tim Pemenangan kandidat.

Pemkab Karangasem hanya bersedia, menertibkan atribut-atribut di fasilitas umum, seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Yang
dipasang di lahan pribai, Pemkab tidak bersedia menurunkan, dan hanya
mau mendampingi KPU dan Panwaslih Karangasem, kalau mereka mau
menurunkan sendiri baliho-baliho tersebut.

Koordinator Lapangan
Tim Pemenangan SMS atau Sudirta-Sumiati, Made Dastra menyatakan, bersama
beberapa rekannya, nampak kumpul di depan Satpol PP Karangasem.

Dia mau memantau, kalau benar ada penertiban baliho di lahan pribadi, pasti akan dipersoalkan, baik pidana maupun perdata.

“Bukan
bermaksud melawan peraturan perundangan, tetapi karena Tim Hukum kami
sudah pernah mempersoalkan cara KPU dan Panwaslih menafsirkan definisi
APK (alat peraga kampanye) yang diatur dalam pasal 1 angka 20 PKPU No.
7/2015,’’ katanya, didampingi Tim Pemenangan SMS, Putu Wirata Dwikora
dan beberapa Relawan SMS lainnnya.

Jika Pemkab Karangasem tidak sepaham dengan KPU dan Pawaslih, artinya masih ada masalah.

“Tim
hukum kami pun jelas-jelas menanyakan, apakah baliho dan spanduk yang
dipasang di lahan pribadi masuk APK atau bukan? Panwas mengatakan,
dikategorikan APK karena mengandung sekurangnya 3 unsur dari total 7
unsur APK,” katanya..

Tujuh unsur itu adalah visi, misi,
program, simbol, tanda gambar, dipasang semasa kampanye, berisi ajakan
memilih. Cara KPU. Panwas membaca peraturan tidaklah lazim, karena
peraturan tidak boleh dibaca dan dipahami sepotong-sepotong.

Dastra  membandingkan, bagaimana mendefinisikan orang sebagai Warga Miskin, seseorag berstatus Tersangka atau Terpidana.

Semuanya
harus memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundangan. Orang
dikategorikan miskin bila memenuhi 14 unsur kriteria orang miskin,
disebut

“Tersangka bila memenuhi unsur sekurangnya dua
bukti permulaan, disebut Terpidana bila unsur-unsur yang diatur dalam
hukum acara maupun hukum materiilnya memenuhi,’’ katanya.

Kalau
seseorang hanya memenuhi 13 dari 14 unsur kriteria miskin, ia pasti
dicoret dari Daftar Warga Miskin. Kalau seseorang dituduh melakukan
pidana tetapi unsurnya masih satu, penyidik pasti tidak berani
menetapkannya sebagai Tersangka. (kto)

Berita Lainnya

Terkini