Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Langkah Mundur dan Ancam Kesehatan Publik

Pembatalan ini juga merupakan indikasi kuat bahwa Kemenkeu tunduk pada intervensi industri rokok, sebagaimana pemerintah juga tunduk pada industri minuman manis dalam kemasan, atas penundaan/pembatalan wacana pengenaan cukai pada produk MBDK.

2 Oktober 2024, 15:59 WIB

JAKARTA- Kementerian Keuangan membatalkan kebijakan kenaikan cukai rokok 2025. Di sisi lain, Kemenkeu juga menunda wacana pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.

Pembatalan kenaikan cukai rokok pd 2025 dan penundaan pengenaan cukai MBDK, adalah langkah mundur pemerintah dalam melindungi kesehatan publik.

Bahkan, pembatalan ini  merupakan kebijakan yang anti regulasi, karena bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 2007 ttg Cukai. Bisa dikatakan pembatalan ini merupakan sebuah kebijakan yang ilegal.

Dari sisi kebijakan publik, pembatalan ini juga merupakan suatu langkah mundur pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak merusak produk tembakau (rokok), baik dari sisi kesehatan, prekonomian bahkan dari aspek lingkungan. Karena cukai merupakan instrumen terpenting untuk melindungi masyarakat, dari produk yang menimbulkan dampak eksternalitas negatif, baik untuk penggunanya, orang lain, dan lingkungan. Kenaikan cukai rokok, yang disertai penyederhanaan sistem cukai rokok, efektif untuk menekan tingginya prevalensi merokok pada anak anak dan remaja.

Pembatalan ini juga merupakan indikasi kuat bahwa Kemenkeu tunduk pada intervensi industri rokok, sebagaimana pemerintah juga tunduk pada industri minuman manis dalam kemasan, atas penundaan/pembatalan wacana pengenaan cukai pada produk MBDK. Lagipula, kondisi ekonomi yang lesu darah, juga tidak berdampak menurunnya aktivitas merokok atau bahkan tidak berdampak pada menurunnya produksi rokok.

Justru, sebagai contoh, pada saat krisis ekonomi 1997, prduksi rokok malah naik, juga pada saat pandemi Covid 19. Hal ini karena efek ketergantungan dan kecanduaan masyarakat pada nikotin. Merokok sebagai bentuk “pelarian” atas tekanan ekonomi dan psikologis, yang sejatinya merupakan perilaku yang salah kaprah.

Kementerian Keuangan seharusnya menjadikan kebijakan cukai sebagai garda depan untuk melindungi masyarakat, daripada terjebak pada pusaran kepentingan oligarki industri rokok. Kenaikan cukai  justru bisa menjadi legacy positif bagi Presiden Jokowi dalam keberpihakannya thd kesehatan publik, untuk mendorong terwujudnya generasi emas kelak.***

Berita Lainnya

Terkini