Pembelajaran Tatap Muka dan PPDB Jateng Diawasi Ombudsman

26 Mei 2021, 15:44 WIB
IMG 20210526 WA0029
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dr. Hari Wuljanto,
S.Pd., MSi, mengangkat tema “Kesiapan Jawa Tengah Menuju Pembelajaran
Tatap Muka (PTM)”/Doc.Ombudsman

Semarang – 26 Mei 2021. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa
Tengah Ombudsman RI menjadi narasumber dalam Seminar Online yang
diselenggarakan oleh BPSDMD Jawa Tengah pada Selasa (25/5/2021).

Seminar yang diselenggarakan di Gedung Sasana Widya Praja BPSDMD Jawa Tengah
diikuti total lebih dari 1.000 peserta secara online. Seminar yang juga
dihadiri secara virtual oleh Gubernur Jawa Tengah.

Dalam agenda kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa
Tengah Siti Farida S.H., M.H. menyampaikan bahwa, “Ombudsman RI sebagai
pengawas pelayanan publik perlu menjalankan fungsinya guna memastikan
pelayanan publik sektor pendidikan sebagai salah satu hak dasar masyarakat
dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik”, ujarnya.

Siti Farida menekankan, “Sebagaimana surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19), Surat Edaran Bersama 4 Menteri tentang Pelaksanaan Vaksinasi Bagi
Kelompok Sasaran Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Permendikbud Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi acuan bagi
pemerintah daerah dalam membuat Rancangan Peraturan Gubernur terkait
pelaksanaan pembelajaran tatap muka”, tandasnya.

IMG 20210526 WA0033

“Kami harap Pemerintah Daerah sebagaimana kewenangannya benar-benar siap dalam
pelaksanaan PTM dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, untuk menyusun
Rancangan Peraturan Gubernur dalam pelaksanaan PTM.

“Masyarakat khususya orang tua murid dilibatkan dalam proses penyusunanya agar
implementasi PTM dapat berjalan dengan lancar”, sambungnya. Setiap satuan pendidikan harus menyusun SOP PTM berbasis covid-19 dan
benar-benar menerapkan prokes yang ada.

Hal ini penting sehingga hak-hak anak dalam mendapatkan pendidikan dapat
terlaksana, dan disisi lain kita masih terus berjuang menurunkan angka
terpapar covid-19, “karena kesehatan dan keselamatan masyarakat merupakan
kedaulatan yang utama”, tegasnya.

Selain itu Ombudsman Jateng secara rutin setiap tahun melakukan pemantauan
lapangan dalam pelaksanaan PPDB khususnya di tingkat daerah, “karena masih
ditemukan permasalahan yang terjadi di lapangan seperti implementasi kebijakan
zonasi dan kuota penerimaan yang masih belum dipahami oleh sekolah, potensi
pungli, masyarakat yang belum cakap dalam pendaftaran secara daring, serta
ketidakjelasan proses pelaksanaan PPDB”, jelasnya.

IMG 20210526 WA0030

Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik mengawal pelaksanaan pelayanan
pendidikan tersebut sebagai hak dasar masyarakat. “Pengawasan Ombudsman di lakukan di daerah untuk melihat kondisi di lapangan
untuk mengadvokasi hasil temuan di daerah kepada stakeholder utama di tingkat
nasional”, terangnya.

“Pelaksanaan pengawasan pelayanan publik sektor pendidikan tahun 2021 di masa
pandemi Covid-19 ini terhitung sejak tanggal 27 April 2021 sampai dengan 31
Juli 2021 dan dapat diperpanjang bilamana dianggap perlu.

Apabila masyarakat mendapati dugaan maladmmnistrasi dalam pelaksanaan PTM,
masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
pada nomor (024) 8442627, email pengaduan.jateng@ombudsman.go.id atau WA
Center 08119983737”, tutup Farida. (ags)

Artikel Lainnya

Terkini