Pembentukan DOB Jamin Pemerataan Kesejahteraan dan Pembangunan Tanah Papua

Kebijakan Daerah Otonomi Baru (DOB) menjamin pemerataan kesejahteraan dan pembangunan dengan mempertimbangkan kondisi geografis Papua dan Papua Barat

25 April 2022, 21:40 WIB

Kebijakan DOB juga untuk memperpendek jangkauan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, memotong kemahalan dan menyelesaikan kesulitan akses pelayanan publik dari Kabupaten ke tingkat Provinsi.

Dicontohkan, masyarakat wilayah pegunungan dengan jalur transportasi udara yang sulit dan mahal tidak perlu bersusah payah ke Jayapura untuk mendapatkan layanan administrasi yang hanya tersedia di tingkat ibukota provinsi,” tambahnya.

Butuh sistem dan desain cara kerja baru untuk membangun Papua secara holistik dan keberlanjutan.

Ridwan Kamil Cicipi Buah Pinang sebagai Simbol Persaudaraan di Tanah Papua

Terlebih, komitmen Presiden dalam menciptakan pembangunan yang Indonesia-sentris telah menitikberatkan pada pembangunan di Papua, yang tertuang dalam Inpres No 9/2020 tentang percepatan pembangunan kesejateraan masyarakat Papua, dan UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Presiden Jokowi, kata dia, minta betul-betul agar dilakukan sebuah semangat baru, sebuah paradigma baru, sebuah cara kerja baru untuk pembangunan di tanah Papua.

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengesahkan tiga draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua. Yakni RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah.

KSP Minta Hambatan OSS di Papua Barat segera Diselesaikan

Berdasarkan usulan Komisi II DPR terdapat 6 usulan RUU di antaranya: Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Lalu, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya. ***

Artikel Lainnya

Terkini