Pemberlakuan PPDB, Ombudsman Bali Minta Dinas Pendidikan Data Jumlah Siswa

21 Januari 2019, 09:07 WIB
Umar Ibnu Alkhattab/dok.

DENPASAR – Dinas pendidikan, baik kabupaten/kota maupun provinsi diminta mulai melakukan pendataan jumlah siswa yang akan masuk di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) maupun menengah atas (SMA) dalam menyambut pemberlakuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.

Himbauan itu disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali sebagai antipasi menjelang masa penerimaan siswa tahun ajaran baru. Kami harapkan dinas pendidikan, kabupaten/kota maupun provinsi sudah mulai mendata jumlah siswa yang akan masuk di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) maupun menengah atas (SMA).

“Pendataan ini dibutuhkan untuk mengantisipasi penerapan aturan PPDB 2019 yang lebih menekankan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa ketimbang nilai UN dan rapor,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhattab dalam keterangannnya, Senin (21/1/2019).

Diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018 tentang PPDB menetapkan penerimaan lewat jalur zona sebesar 90%.

Untuk itu, pihaknya berharap dengan tingginya persentase jalur zonasi, siswa baru dapat diterima pada sekolah terdekat, apalagi dalam Permendikbud tersebut tidak lagi mensyaratkan adanya nilai UN.

Dalam konteks PPDBa, Ombudsman meminta agar setiap orang, khususnya para pengambil kebijakan di daerah, mulai dari Gubernur hingga kepala lingkungan, dan juga para politisi di dewan perwakilan, tidak menggunakan pengaruhnya untuk mengatur dan mengintervensi proses PPDB di sekolah.

“Dengan tidak adanya intervensi dari pihak manapun, maka proses PPDB akan berjalan dengan baik, dan kekisruhan akibat adanya titipan yang menyebabkan kelebihan quota dapat dihindarkan,” demikian Umar. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini