Lebih lanjut tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, sebagai berikut:
Berikut, skema Penerima Penghasilan Ketentuan berdasarkan PMK-168/2023 Pegawai tetap
Pemerintah Tunjuk 163 Pemungut PPN PMSE, Kumpulkan Setoran Pajak Capai Rp16,24 Triliun
- Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.
- Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh
Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
Dewan Pengawas /Komisaris Menggunakan tarif efektif bulanan Pegawai tidak tetap
Tunggakan Wajib Pajak di Bali Capai Rp71 Miliar, Ini Alasan DJP Blokir 91 Rekening WP
- Tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima
bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan
Rp2,5 juta. - Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang
tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian
lebih dari Rp2,5 juta. - Tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima
bulanan Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta
program pensiun, dan Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh
mantan pegawai
Program Pembiayaan bank bjb Berikan Bunga Khusus hingga Awal Tahun 2024
Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya
- Tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21
setiap masa selain masa pajak terakhir. - Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh
Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
Perincian atas tarif efektif bulanan sebagai berikut:
Kategori Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Nilai PTKP
Kategori A • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) - Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
Rp54.000.000
Rp58.500.000
Rp58.500.000
Konsisten Akselerasi Bisnis, 3 Direksi bank bjb Raih Penghargaan dari Infobank
Kategori B • Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)
- Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)
- Kawin dengan satu tanggungan (K/1)
- Kawin dengan dua tanggungan (K/2)
Rp63.000.000
Rp67.500.000
Rp63.000.000
Rp67.500.000
Kategori C Kawin dengan tiga tanggungan (K/3) Rp72.000.000 Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja.
Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut:
Ketum PBNU Pastikan Dukungan Warga Nahdliyin dalam Ketaatan Pembayaran Pajak
pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126. Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. ***