Pemerintah Berikan Kepastian Hukum dan Kesederhanaan, Perhitungan PPh 21 Kini Lebih Mudah

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitan regulasi bagi pemberi kerja yang dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah.

11 Januari 2024, 09:20 WIB

Lebih lanjut tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, sebagai berikut:

Berikut, skema Penerima Penghasilan Ketentuan berdasarkan PMK-168/2023 Pegawai tetap

Pemerintah Tunjuk 163 Pemungut PPN PMSE, Kumpulkan Setoran Pajak Capai Rp16,24 Triliun
  • Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.
  • Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh
    Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Dewan Pengawas /Komisaris Menggunakan tarif efektif bulanan Pegawai tidak tetap

Tunggakan Wajib Pajak di Bali Capai Rp71 Miliar, Ini Alasan DJP Blokir 91 Rekening WP
  • Tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima
    bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan
    Rp2,5 juta.
  • Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang
    tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian
    lebih dari Rp2,5 juta.
  • Tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima
    bulanan Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta
    program pensiun, dan Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh
    mantan pegawai
Program Pembiayaan bank bjb Berikan Bunga Khusus hingga Awal Tahun 2024

Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya

  • Tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21
    setiap masa selain masa pajak terakhir.
  • Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh
    Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
    Perincian atas tarif efektif bulanan sebagai berikut:
    Kategori Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Nilai PTKP
    Kategori A • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0)

Rp54.000.000
Rp58.500.000
Rp58.500.000

Konsisten Akselerasi Bisnis, 3 Direksi bank bjb Raih Penghargaan dari Infobank

Kategori B • Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)

  • Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)
  • Kawin dengan satu tanggungan (K/1)
  • Kawin dengan dua tanggungan (K/2)
    Rp63.000.000
    Rp67.500.000
    Rp63.000.000
    Rp67.500.000

Kategori C Kawin dengan tiga tanggungan (K/3) Rp72.000.000 Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja.

Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut:

Ketum PBNU Pastikan Dukungan Warga Nahdliyin dalam Ketaatan Pembayaran Pajak

pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126. Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. ***

Artikel Lainnya

Terkini