Pemerintah Deadline Juni 2015, Seluruh PNS Wajib Masuk BPJS

6 Juli 2014, 05:13 WIB
Ilustrasi (foto:Google)

KabarNusa, Palangkaraya –  Pemerintah memberi deadline batas waktu hingga bulan Juni 2015 seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polr wajib masuk dan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam rangka peningkatankesejahteraannya.
 

“Paling lambat Juni 2015 semua sudah terdaftar, PNS dan anggota TNI/Polri itu menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” kata Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Junaedi, di Palangka Raya, belum lama ini.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015.

Menurutnya PNS dan TNI/Polri selama ini tidak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian. Padahal ketika yang bersangkutan mendapatkan musibah keluarganya harus menanggung hal-hal yang berkaitan dengan biaya.

Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan ada dalam rangka memberikan perlindungan sosial terkait dengan kecelakaan dan kematian pesertanya.

“Saat ini sudah ada beberapa pemerintah daerah yang telah mendaftarkan pegawainya masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu kami berharap Kalteng juga bisa cepat mengikuti program tersebut sesua dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan sosial Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon memberikan apresiasi kepada Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang yang telah mengeluarkan Instruksi mengenai wajib peserta BPJS Ketenagakerjaan baik untuk pihak swasta dan pemerintah daerah.

Dikatakannya, seluruh lapisan masyarakat saat ini harus bekerja keras dalam rangka menghadapi era globalisasi agar dapat bersaing dengan negara lain.

“Perlindungan jaminan sosial secara universal harus dirasakan seluruh lapisan masyarakat khususnya para tenaga kerja,” tegas dia dalam keterangan tertulisnya diterima KabarNusa.com.

“Kami ingatkan kepada pemerintah daerah yang ada di Kalteng untuk dapat secara insentif melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang belum menyertakan karyawannya ke dalam program jaminan sosial yang telah diatur dalam Undang-undang,” jelasnya.

Gubernur Kalteng mengungkapkan, pihaknya berkomitmen penuh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program pemerintah dalam bentuk apa saja, sehingga dikeluarkanlah Surat Instruksi Gubernur Nomor : 561/674/HI.01/IV/Nakertrans tentang pedoman pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebagai bukti keseriusan kami, maka Pemerintah Provinsi Kalteng melakukan penandatangan komitmen bersama dengan 14 Bupati/Wali Kota seluruh Kalteng yang dihadiri 1.000 masyarakat dalam kegiata tersebut,” demikian Diran. (gek)

Berita Lainnya

Terkini