![]() |
Sekretaris Asosiasi Pedagang VAluta Asing (APVA) Gede Ngurah Ambara Putra |
DENPASAR – Praktek jasa penukaran uang money changer yang beroperasi tanpa izin atau ilegal masih terus terjadi di Bali seperti di tempat-tempat wisatawan asing berlibur sehingga pemerintah diminta lebih ketat melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas.
Sekretaris Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali Gede Ngurah Ambara Putra mengungkapkan, sebagai daerah tujuan pariwisata dunia, Bali tak lepas dari kedatangan wisatawan asing.
Mereka berwisata membelanjakan uangnya dalam bentuk dolar di mana USD paling banyak digunakan sebagai transaksin keuangan.
Praktis pertukaran uang asing memberi andil bagi industi money changer di Bali terus menggeliat seiring juga dengan pergerakan nilai tukar dolar dan rupiah.
Putra menjelaskan, mata uang dolar Amerika masih mendominasi dan memberikan pengaruh begitu kuat terhadap nilai tukar rupiah. Termasuk ketika kebijakan pemerintah Amerika Serikat yang menaikkan suku bunga kemudian diikuti negara lain termasuk Indonesia.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan Kebijakan pemerintah tidak menyulitkan investasi termasuk sektor pariwisata dan ikutannya.
Bagi para pelaku perdagangan valuta asing, naiknya dolar terhadap rupiah menyentuh level Rp 13.400 tidak terlalu memukul usaha mereka. Kegiatan penukaran valuta asing masih stabil berjalan cukup baik.
“Ya harapan kami, semoga tidak ada post mayor atau kejadian luar biasa sehingga wisatawan asing tetap banyak datang ke Bali,” ujar Direktur Utama PT Dirgahayu Valuta Permai Denpasar ini.
Pihaknya meyakini, jika tidak ada post mayor seperti bencana alam, maka perekonomian Bali akan tetap tumbuh.
Hanya saja, yang menjadi sedikit kendala dengan kebijakan baru Bank Indonesia atau PBI No 19, yang memberikan aturan lebih ketat untuk penukaran uang hal itu dirasa berdampak kepada wisatawan. Dalam aturan itu, disebutkan sebelum melakukan penukaran uang dolar ke rupiah melawati mekanisme verifikasi cukup ketat.
“Mestinya, pemerintah lebih bijak, jangan sampai aturan itu justru menyulitkan wisatawan yang akan berlibur ke Bali, sebab uang mereka tidak berasal dari kegiatan transaksi perdagangan,” sambungnya.
Ia mengharapkan, agar wisatawan yangv menukarkan dolar mereka diberikan kemudahan sehingga mereka merasa nyaman.
Sebaliknya, dia berharap pemerintah memberlakukan pengawasan ketat terhadap praktek money changer ilegal yang tidak mengantongi izin.
Masalahnya, selama ini sanksi terhadap mereka yang melakukan kegiatan penukaran uang asing secara ilegal hanya dikenai sanksi penutupan usahanya. Tidak sampai pada sanksi hukuman atau pemidanaan.
“Selama ini, tidak ada payung jelas untuk menindak mereka para pelaku money changer ilegal, pasal yang dikenakan hanya menghentikan operasi kegiatan, sehingga mereka banyak yang menerapkan hit and run, habis ditutup mereka pindah ke tempat lain,” imbuh Ketua Umum Yayasan Taman Pendidikan (TP) 45 Denpasar ini.
Bahkan, secara kelembagaan APVA juga telah menyampaikan usulan penambahan pasal untuk menjerat Money Changer ilegal ke pemerimntah namun belum tidak ada tindaklanjut yang lebih serius. (rhm)