Kabarnusa.com, Kuta – Banyak perusahaan besar yang berdiri semasa kemerdekaan tetap beroperasi sampai sekarang sehingga pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap kinerjanya apakah sudah taat lingkungan atau sebaliknya.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Karliansyah mengatakan, pemerintah memberi perhatian serius terhadap perusahaan besar yang memililki dampak lingkungan luas ke masyarakat.
Selain menyiapkan aturan yang mesti ditaati semua industri sekala besar dari berbagai sektor, pemerintah terus mendorong kepada semua perusahaan untuk memperbaiki kinerjanya.
Diakuinya, arus investasi di Indonesia sebelum tahun 1945 sudah cukup banyak dan berlangsung sampai saat ini.
Untuk itu, pemerintah harus mengaluasi sejauh mana perusahaan yang sudah beroperasi selama puluhan tahun itu, mentaati semua aturan terutama dalam hal ketaatan lterhadap lingkungan.
“Kita ingin mengetahui apakah perusahaan–perusahaan besar itu kini berperasi sudah taat aturan atau tidak,” katanya disela Evaluasi Pelaksanaan Penataan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sektor Agro Industri” di Hotel Kartika Plaza, Kuta, Kamis (28/11/2013)..
Langkah itu dilakukan, diawali dengan program proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan). Meski ada program itu, tetap payungnya adalah pengawasan.
Karena adanya keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Indonesia sehingga dipilihlah perusahaan besar saja yang memiliki dampak besar.
Itupun, jika perusahaan yang dipilih kreterianya seperti itu masih banyak hingga ribuan jumlahnya yang luput dari pengawasan.
Akhirnya, dipilih perusahaan yang produksinya untuk kegiatan ekspor migas, tambang dan sawit.
Pemerintah kemudian mengundang perusahaan besar yang mewakili sektor agribisnis untuk merumuskan berbagai kendala atau permasalahan ditemui di lapangan.
“KIta ingin memastikan bahwa perusahaan itu taat lingkungan, Proper itu juga untuk jembatan bagi penegakan hukum,” ucapnya.
Dari pengawasan dan program proper yang dilakukan, menunjukkan hasil menggembirakan di mana ada kenaikan ketaatan perusahana terhadap aturan seperti memperhatikan aspek lingkungannya.
“Hasilnya setiap tahun meningkat, ketaatan perusahaan pada 2010 hanya 61 persen kemudian naik menjadi 69 persen, “sebutnya. Sisanya, perusahaan yang belum mematuhi ketentuan itu akan diberikan pembinaan. (sul)