JAKARTA- Menyikapi rencana pemerintah yang akan dan sudah menaikan tarif tol, maka terdapat hal yang perlu memperoleh klarifikasi berdasarkan sudut pandang konsumen.
Pertama, dalam PP NO 23/2024 tentang Jalan Tol pada pasal 81 (1) disebutkan bahwa Tarif Tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan Tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Dalam konteks kemampuam bayar pengguna atau konsumen apakah sudah layak ditengah kondisi ekonomi saat ini? Jika ada survey yang menyertai, Bagaimana hasilnya dan apakah sudah di publikasikan ke masyarakat luas untuk memperoleh tanggapan?
Kedua di Pasal 83 (1) b bahwa evaluasi dan kenaikan tarif tol, harus disertai evaluasi terhadap pemenuhan SPM (Standard Pelayanan Minimal) jalan Tol. Apakah hasil evaluasi ini juga telah dipublikasikan untuk mendapatkan tanggapan? Pemerintah perlu mengaudit dan mempublikasikan hasilnya, thd tingkat kepatuhan operator jalan tol dlm memenuhi dan meningkatkan standar pelayanan minimal jalan tol.
Kenaikan tarif tol, tidak bisa hanya melihat sisi operator dan inflasi, tetapi juga wajib mempertimbangkan perspektif konsumen. Jika kedua hal tersebut di atas belum.dilakukan maka YLKI menilai kenaikan tarif tol.tidak layak dan berpotensi mencederai hak-hak konsumen yang dijamin undang-undang.***