Jakarta– Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin malam (27/4).
Peristiwa yang menewaskan sejumlah penumpang dan melukai puluhan lainnya dinilai sebagai kegagalan sistemik yang melanggar hak dasar konsumen atas keamanan dan keselamatan.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, menegaskan penjelasan awal mengenai adanya gangguan eksternal tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
Menurutnya, moda transportasi berbasis rel seharusnya memiliki sistem keamanan berlapis yang mampu menutup celah kesalahan manusia maupun gangguan teknis.
Keselamatan konsumen tidak boleh dikompromikan oleh efisiensi operasional atau alasan teknis apa pun.
“Ketika tabrakan terjadi di jalur yang seharusnya steril, maka kepercayaan masyarakat telah dikhianati secara fatal,” ujar Tulus Abadi dalam pernyataan resmi.
FKBI mendesak Kementerian Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan audit sistem persinyalan di jalur Double-Double Track (DDT) Jakarta–Cikarang.
Audit ini mencakup integritas Absolute Block System serta kapasitas jalur yang dinilai sudah melampaui batas kemampuan deteksi sistem keamanan.
FKBI menegaskan PT KAI dan PT KCI tidak dapat berlindung di balik dalih faktor eksternal. Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perkeretaapian, operator wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian penumpang tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
FKBI juga menuntut kompensasi menyeluruh, termasuk biaya rehabilitasi psikologis dan kerugian immateriil keluarga korban.
Selain itu, FKBI mendesak Kementerian Perhubungan dan pihak terkait menjatuhkan sanksi tegas kepada manajemen PT KAI, termasuk pencopotan direksi, karena dinilai gagal menjamin keselamatan pengguna jasa. ***

