Jakarta – Dari 163 pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pemerintah telah mampu mengumpulkan setoran wajib pajak mencapai Rp16,24 Triliun.
Dari data Direktorat Jenderal Pajak DJP, sampai dengan 30 November 2023, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 151 di antaranya telah melakukan
pemungutan dan penyetoran sebesar Rp16,24 triliun,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya.
Pengamanan Djakarta Warehouse Project 2023, Polda Bali Kerahkan 356 Personel Gabungan
Lebih lanjut, jumlah tersebut termasuk 2 pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan November 2023. Penunjukan di bulan November 2023 yakni Aptoide, S.A dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,10 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan
elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong
Kong.
Kinerja Penjualan Eceran Terus Meningkat, Erwin Soeriadimadja: Sejalan Membaiknya Kondisi Perekonomian Bali